Dirjen AHU Ditahan; Kejaksaan Agung Cegah Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan

Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Ia menjadi tersangka korupsi Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar.

Ditanya wartawan saat menuju mobil yang membawanya ke rutan, Syamsuddin tak berkomentar. Jarinya menunjuk advokat dari kantor pengacara Samosir dan kantor pengacara Sabas Sinaga, yang mendampinginya sepanjang pemeriksaan.

Samosir mengemukakan, ”Pak Syamsuddin tidak perlu ditahan. Beliau, kan, menjabat dirjen selama dua tahun terakhir. Padahal, kebijakan soal Sisminbakum, kan, sejak tahun 2001. Jadi, klien kami hanya mengikuti kebijakan.”

Samosir menambahkan, sistem komputerisasi itu adalah upaya perbaikan dari Dephuk dan HAM atas sistem pendaftaran badan hukum. Kebijakannya dituangkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman saat itu agar Koperasi Pengayoman di Dephuk dan HAM bekerja sama dengan swasta melaksanakan sistem ini.

Ditanya siapa Dirjen AHU dan Menteri Kehakiman saat program Sisminbakum dimulai, Samosir menjawab, ”Lupa.”

Terkait keterangan jaksa soal uang Rp 10 juta per bulan dari biaya akses Siminbakum ke Dirjen AHU, Samosir pun mengelak menjawab. ”Pertanyaannya belum sampai ke situ,” ujarnya.

Didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan, Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Faried Harianto menjelaskan, sebenarnya ada tiga tersangka yang dipanggil untuk diperiksa pada Kamis itu. Mereka adalah Syamsuddin serta mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus maupun Romli Atmasasmita. Zulkarnain tak datang karena ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak Rabu lalu dalam kasus korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari (AFIS).

Romli tak memenuhi panggilan penyidik. Dia diwakili pengacaranya dari kantor pengacara Juniver Girsang dan Denny Kailimang. ”Ia tidak dapat hadir karena baru tiba di Tanah Air pada 5 November 2008 setelah mengikuti konferensi antikorupsi di Athena,” kata Faried.

Faried menjelaskan pula, Syamsuddin dan Romli dalam proses dicegah ke luar negeri. Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah mengirimkan nota dinas ke Bagian Intelijen Kejagung, berisi permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya.

Juniver menjelaskan, ia mewakili Romli ke Kejagung untuk mericek panggilan, sambil menunggu panggilan selanjutnya dari jaksa. (idr)

Sumber: Kompas, 7 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan