Dirjen AHU Penuhi Panggilan; Pemeriksaan Tidak Jadi
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsuddin Manan Sinaga, Senin (27/10), datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsuddin datang ke Kejagung didampingi advokat dari kantor pengacara Sabas Sinaga. Sebelumnya, dalam jumpa pers di Sasana Pradata Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan mengumumkan dua tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka adalah mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga.
Korupsi itu berkaitan dengan Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar.
Setelah berada di Gedung Bundar selama lebih kurang tiga jam, Syamsuddin meninggalkan Kejagung. Dicegat wartawan, Syamsuddin yang sudah duduk di dalam mobilnya menjelaskan, ”Saya diminta memberi keterangan sebagai saksi.”
Ketika ditanya, apakah benar Dirjen AHU menerima Rp 10 juta per bulan dari access fee atau biaya akses Sisminbakum, Syamsuddin menjawab, ”Saya belum menjelaskan soal itu. Lebih lanjut tanya pengacara saya.”
Sebelumnya kejaksaan menjelaskan, perbuatan korupsi dalam Sisminbakum memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika, Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal AHU.
Jumlah yang diterima Dirjen AHU rata-rata Rp 10 juta per bulan, Sekretaris Jenderal AHU rata-rata Rp 5 juta per bulan, direktur rata-rata Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat rata-rata Rp 1,5 juta per bulan. Besaran pembagian itu ditentukan oleh Dirjen AHU.
Tersangka
Kemarin, Jasman yang dimintai konfirmasi membenarkan, Syamsuddin dipanggil sebagai saksi. ”Namun, tidak jadi pemeriksaan,” kata Jasman.
Alasannya, ada perubahan status Syamsuddin dari saksi menjadi tersangka. Akan tetapi, surat panggilan pemeriksaan yang disampaikan kepada Syamsuddin masih sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun Kompas, kemarin Syamsuddin sempat menyampaikan latar belakang Sisminbakum kepada jaksa.
Sabas Sinaga, pengacara Syamsuddin, kepada wartawan menunjukkan surat panggilan dari kejaksaan yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung M Farela. Surat tertanggal 15 Oktober 2008 itu menyebutkan, Syamsuddin dipanggil sebagai saksi pada 27 Oktober 2008.
”Hari ini katanya ada perubahan pemanggilan selaku tersangka. Tetapi, kami tidak jelas,” kata Sabas, kemarin. (idr)
Sumber: Kompas, 28 Oktober 2008