Dirjen Banjams Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaaan Mesin

Dugaan Korupsi Bachtiar Chamsyah

Satu per satu mantan anak buah Bachtiar Chamsyah semasa menjadi menteri sosial (Mensos) bakal menjalani pemeriksaan di depan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Amrun Daulay yang kini anggota Komisi II DPR.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Depsos (kini Kementerian Sosial). Amrun tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.30 bersama tiga rekannya. Saat datang, anggota Fraksi Partai Demokrat itu berdalih belum mendapat surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik. Dia mendatangi KPK karena berita soal pemanggilan dirinya yang santer di internet. ''Saya belum mendapat surat panggilan,'' kata Amrun kemarin. Menurut dia, kedatangan ke gedung KPK untuk menemui tim penyidik mengonfirmasi kabar pemanggilannya.

Saat hendak masuk ke ruang pemeriksaan, Amrun sedikit memberikan keterangan terkait proyek program pengentasan kemiskinan pada 2004 dan 2006 itu. ''Saya mengetahui proyek itu,'' ujar Amrun. Dia juga menyebutkan, pimpinan proyek (pimpro) adalah Amos Jaya Kuswarta. Namun, Amrun tak mau menjelaskan lebih jauh soal keterlibatan Bachtiar dalam proyek menggunakan dana APBN tersebut. ''Kalau soal Pak Menteri (Bachtiar), saya no comment,'' kilahnya. Dalam penyelidikan kasus itu, Amrun mengaku sudah memberikan keterangan.

Setelah diwawancarai wartawan, Amrun masuk ruang pemeriksaan. Entah karena apa, hanya seperempat jam di ruang pemeriksaan, Amrun sudah keluar lagi. Dia lantas menunggu di lobi gedung KPK. Seorang penyidik menghampiri Amrun. Dari kejauhan, penyidik dan Amrun terlihat berdebat. Beberapa menit kemudian, Amrun diperbolehkan pulang. Amrun meninggalkan gedung KPK melalui pintu samping, yang selama ini kurang lazim dilewati para saksi kasus korupsi.

Dalam penyidikan kasus korupsi, khususnya pengadaan barang dan jasa, penyidik biasanya memang menjerat sejumlah pihak yang mengetahui teknis proyek tersebut. Di antaranya, bagian perencanaan sampai direktur jenderal. Peran pejabat eselon satu dalam kasus mesin jahit dan impor sapi kerap disebut pengacara Bachtiar, Fauzie Yusuf Hasibuan. Fauzie menilai, keputusan teknis setiap proyek biasanya ada di tangan Dirjen.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, Amrun sebenarnya tidak dipanggil kemarin. KPK mengakui, ada salah paham mengenai jadwal pemeriksaan Amrun. ''Saya menjelaskan bahwa panggilan yang seharusnya diterima yang bersangkutan (Amrun) tak jadi dikirimkan karena alamatnya sudah berubah,'' kata Johan kemarin. Pemanggilan Amrun akan dijadwalkan di kemudian hari.

Menurut Johan, penyidik perlu minta keterangan Amrun karena perannya sebagai pejabat yang bertanggung jawab secara operasional dalam proyek tersebut. "Banyak dari keterangan dia (Amrun) yang perlu kami gali untuk memperterang kasus ini," ucap Johan. Dia membantah, pembatalan pemeriksaan Amrun karena desakan politik. Sebab, Amrun saat ini merintis karir sebagai politikus Demokrat. "Saya tegaskan tidak ada intervensi politik atau tekanan dalam bentuk apa pun dalam pengusutan kasus ini. Semuanya murni pertimbangan hukum dan alat bukti," katanya.

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Amos Jaya. Dua saksi lagi yang dipanggil adalah Karno dan Danang. Mereka dianggap tahu aspek teknis proyek tersebut. ''Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, asal ada alat bukti yang cukup, kami tindak," tegasnya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, kasus tersebut diselidiki sejak KPK periode jilid satu. Saat itu KPK masih dipimpin Taufiequrrahman Ruki. Namun, semasa KPK diketuai Antasari Azhar, tensi penyelidikan kasus itu agak melambat. KPK lantas merintis kembali pengusutan kasus itu hingga menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.

Sementara itu, mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) mengakui Bachtiar yang kini menjabat sebagai wakil ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyampaikan klarifikasi pada seluruh pengurus pusat PMI atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Di hadapan pengurus PMI, Bachtiar mengatakan perannya dalam proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi. "Dia bilang kasus itu tidak seperti yang dituduhkan KPK. Dia juga bilang tidak bersalah," terang JK yang ketua umum PMI di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, JK maupun PMI tidak akan ikut campur terhadap kasus yang menimpa Bachtiar. PMI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut pada proses hukum. "Kami serahkan pada proses hukum," tutur JK.

JK juga menegaskan kinerja PMI tidak akan terganggu dengan penetapan status tersangka untuk Bachtiar. PMI adalah lembaga yang tidak tergantung pada satu-dua individu.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari lalu. Mantan Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu. Kasus tersebut ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar. (git/noe/agm)

Sumber: Jawa Pos, 4 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan