Dirjen Hubla Disebut Terima Uang Rekanan

Terkait Proyek Pengadaan 20 Kapal Patroli

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Effendi Batubara disebut-sebut ikut menerima uang dari rekanan proyek pengadaan 20 kapal patroli. Uang rekanan ini juga dinikmati oleh pejabat dan beberapa pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tansea Parlindungan Malau di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/10). Tansea menjadi saksi bagi terdakwa Deddy Suwarsono, Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR, Bulyan Royan, dan Deddy Suwarsono terkait dengan pemberian-penerimaan uang Rp 1,680 miliar pada akhir Juni 2008. Uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

Menurut Tansea, ia mendapat perintah dari Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar agar ia meminta dana kepada para rekanan. Djoni juga meminta agar rekanan ”memikirkan” Dirjen Hubla.

Para rekanan, menurut Tansea, memberikan dana Rp 25 juta-Rp 35 juta. Menurut dia, uang itu diminta dalam berbagai pertemuan dengan calon rekanan Departemen Perhubungan. Uang tersebut diserahkan tanpa menggunakan kuitansi.

Tansea juga menjelaskan, para rekanan juga dimintai uang sebesar 2.000 dollar AS. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, yaitu Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara 7.500 dollar AS dan Sekretaris Ditjen Hubla Ajiph Razifwan Anwar 2.500 dollar AS.

Tansea juga menyebutkan Rp 12,5 juta diserahkan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kemal Yeniandri. Tansea mengatakan, para sekretaris di ditjen tersebut ikut mendapatkan uang, yakni uang Rp 7,5 juta dibagikan kepada sembilan sekretaris di direktorat itu.

Dia juga menyerahkan uang kepada Djoni Anwir Algamar selaku Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sebesar Rp 100 juta, dan Tansea sendiri juga menerima Rp 30 juta.

Saksi Djoni membantah pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Deddy Suwarsono yang diserahkan Tansea. Djoni juga membantah pernah memerintahkan Tansea meminta uang dari para rekanan proyek pengadaan kapal patroli.

Kuasa hukum Deddy Suwarsono meminta agar KPK menetapkan Tansea sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 20 kapal patroli ini. (VIN)

Sumber: Kompas, 21 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan