Dirjen Pajak Sudah Memerhatikan Persoalan Indosat
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, turunnya setoran pajak perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian pihaknya. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atas penurunan itu.
Kami telah mengumpulkan data. Apa yang dijelaskan Pak Dradjad Wibowo nanti akan kami pakai juga sebagai bahan dalam rangka mengecek persoalan perpajakan Indosat, ujar Darmin di Jakarta, Selasa (5/6).
Sehari sebelumnya, anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan mengatakan, Indosat diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 323 miliar akibat salah kelola dalam transaksi derivatif yang dilakukan pada tahun 2004-2006.
Akan tetapi, Darmin Nasution mengingatkan supaya tidak terlalu apriori dalam memandang persoalan tersebut dan langsung menganggap Indosat bersalah. Harus dilihat apa yang menyebabkan Indosat merugi, apakah rugi karena benar-benar rugi atau rekayasa, kata Darmin.
Kurangi risiko
Dalam kesempatan lain, Direktur Keuangan Indosat Wong Heang Tuck menyatakan, transaksi derivatif yang dilakukan Indosat bertujuan mengurangi risiko atas perubahan nilai tukar mata uang. Kami tidak pernah melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum. Transaksi derivatif untuk mengurangi risiko. Apa yang kami lakukan telah dipublikasikan secara terbuka, ujar Wong Heang Tuck seusai rapat umum pemegang saham di Jakarta, kemarin.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menunjuk direktur utama baru, yaitu Johnny Swandi Sjam, yang sebelumnya Direktur Jabotabek dan Corporate Sales.
Komisaris Indosat Roes Aryawijaya yang juga Deputi Menteri Negara BUMN mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut jika terbukti transaksi derivatif tersebut berpotensi merugikan negara.
Menneg BUMN Sofyan Djalil berpendapat, jika memang aksi korporasi tersebut dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), hal tersebut tidak jadi masalah. Kita harus melihat inti persoalannya. Tindakan hedging (lindung nilai) dengan melakukan transaksi derivatif itu dilakukan sesuai GCG atau tidak, kata Sofyan yang menolak berkomentar lebih jauh. (TAV/joe)
Sumber: Kompas, 6 Juni 2007