Dirut PT Unireka Diperiksa Kejaksaan
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama (dirut) PT Unireka Hariandry Tavio terkait kasus dugaan korupsi kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada DPRD DKI Jakarta. Hariandry diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.00 dan dicecar dengan 25 pertanyaan.
"Keterangan yang diberikan Hariandry antara lain mengenai administrasi pengadaan barang dan jasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta, Selasa (27/10).
Hariandry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2008 itu. Namun Didiek tak menyebutkan, apa keterkaitan antara Hariandry dengan perkara tersebut. "Penyidik menilai, keterangan Hariandry sudah cukup, namun masih perlu pendalaman dan penajaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang lain," kata dia.
Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan seorang pejabat Sekretariat DPRD sebagai tersangka. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Aries Halawani. Pada waktu tindak pidana korupsi terjadi, Halawani menjabat Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Sekarang, dia menjabat Kasubbag Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan. Satu tersangka lagi, Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan Abdul Haris Mugni.
Sejauh ini, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup keterlibatan anggota DPRD DKI dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga belum ada rencana untuk memeriksa anggota parlemen ibukota.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 28 Oktober 2009