Disdik DKI Bersedia Serahkan Data Soal Dana BOS dan BOP ke ICW
Ombudsman RI kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk dimintai keterangan terkait transparansi dalam pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di 5 SMP Negeri di DKI Jakarta. Pada pertemuan ini, akhirnya Disdik DKI bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOP dan BOS kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kedatangan Taufik hari ini diterima langsung oleh anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso. "Berdasarkan putusan KIP tersebut, Kepala Disdik DKI bersama Kepala Sekolah 5 SMP negeri DKI Jakarta memiliki kewajiban hukum yakni menyerahkan informasi publik berupa salinan dokuman surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP tahun 2007 hingga 2009 kepada ICW sebagai pemohon," ujar Budi Santoso usai mengadakan pertemuan di Kantor Ombudsman Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011)
Kasus ini bermula ketika ICW menduga telah terjadi tindakan mal-administrasi di lima sekolah tersebut. Atas dugaan ini, ICW meminta kepada Disdik DKI untuk memberikan laporan pertanggungjawaban soal dana BOP dan BOS sebagai bentuk keterbukaan publik.
Sayang permintaan itu tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, ICW melaporkan perilaku ini kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusannya tertanggal 15 November lalu 2010, Disdik diminta segera memberikan data tersebut kepada ICW, namun hal itu juga belum dilaksakan sampai akhirnya terjadi pertemuan ini.
Budi mengatakan, dalam pertemuan tadi, Ombudsman fokus meminta dan mendengarkan keterangan dari Disdik DKI alasan mereka belum memberikan data tersebut pada ICW.
"Menurut mereka, yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat. SPJ hanya dapat mereka berikan kepada lembaga tersebut dan bukan pada ICW," katanya.
Tapi lanjut Budi, Ombudsman menegaskan bahwa dana BOS dan BOP merupakan uang rakyat sehingga rakyat berhak tahu bagaimana dana itu dikelola. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Disdik DKI memberikan data SPJ BOS dan BOP mulai 2007-2009 kepada ICW. Data yang diberikan juga harus lengkap dengan detail rincian penggunaan dana tersebut.
"Kalau Kepala Disdik DKI belum menjalankan juga, maka kami akan panggil lagi dan juga akan dipanggil Sekretaris Daerah serta pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tetapi karena Taufik sudah bersedia, maka tidak perlu memanggil kedua pejabat tersebut," ancam Budi.
Di tempat yang sama, Taufik juga berjanji akan memberikan data tersebut. "Kami bersedia serahkan, setelah kami menerima notulen pertemuan hari ini dan surat dari ombudsman RI. Kedua dokumen ini akan menjadi pedoman kami untuk menyerahkan data tersebut kepada ICW," janji Taufik.
Taufik berkilah pihaknya belum mengeluarkan data SPJ Pengelolaan BOS dan BOP 5 SMP Negeri, karena masih berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 42 UU 43/2009, dinyatakan yang berhak mendapatkan data SPJ pengelolaan dana adalah penyidik dan auditor, dalam hal ini BPK dan Inspektorat.
"Tapi ternyata dengan adanya KIP, maka yang dipakai aturan KIP dan saya belum paham terhadap aturan baru ini. Awalnya saya menyerahkan kepada Biro Hukum DKI untuk mencari tahu apalah ICW berhak mendapatkannya. Tetapi setelah diberitahu Ombudsman, jika tidak menjalakan putusan KIP termasuk tindakan mal-administrasi, maka kami bersedia memberikan data tersebut," kilahnya.
Seperti yang diberitakan, pekan lalu, ICW melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP dengan dugaan mal-administrasi atas tidak dilaksanakannya putusan KIP. Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan 5 kepala SMP pada Selasa lalu. Lima kepala SMP tersebut adalah kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. (lia/vit-Lia Harahap - detikNews)
Sumber: Detik.com, Rabu, 20/07/2011 19:37 WIB