Disebut Pejabatnya Malas, KPK-BI Bertemu
Ditempatkan di posisi kelima dari bawah dalam daftar instansi yang patuh menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Bank Indonesia (BI) gerah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Filianingsih Hendarta menyatakan, pihaknya segera menemui KPK untuk memperjelas persoalan tersebut. Intinya, BI mendukung upaya melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Transparansi kekayaan pejabat negara merupakan bagian penting dari good corporate governance, jelasnya.
Direktur LHKPN KPK Muhammad Sigit menyatakan, pihaknya segera menemui pejabat BI untuk menjelaskan soal data tingkat kepatuhan instansi per 31 Mei 2007 yang dikeluarkan KPK. Kami akan menjelaskan mengapa ada 85 nama wajib lapor di instansi BI, ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin.
Berdasar data KPK, di antara 85 pejabat bank berpelat merah itu, hanya 14 orang yang menyerahkan LHKPN atau hanya 16,47 persen pejabat yang wajib lapor.
Sigit mengungkapkan, salah satu poin yang akan diklarifikasi dengan BI adalah definisi pimpinan yang merujuk pada dewan gubernur yang hanya dijabat delapan orang yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan enam deputi gubernur.
Kriteria kami adalah yang dipakai KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) yang termasuk direktur. Namun, itu juga belum 85 orang. Jadi, mereka yang sempat menjabat di jabatan itu dan belum menyerahkan laporan kepada KPKN masuk dalam wajib lapor, katanya.
Dia mengemukakan, pertemuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, sehingga permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan. (iw)
Sumber: Jawa Pos, 12 Juni 2007