Disiapkan, Kurikulum Antikorupsi bagi Siswa
Kementerian Pendidikan Nasional menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyiapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Rencananya, pendidikan antikorupsi ini akan mulai dijalankan pada 2011.
”Kami ke KPK untuk menyiapkan program bagaimana pendidikan antikorupsi yang rencananya masuk sebagai bagian dari pendidikan karakter yang akan dimulai pada 2011,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai bertemu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di Jakarta, Senin (6/9).
Nuh menambahkan, Kemdiknas sudah bersepakat dengan KPK untuk membentuk tim kecil guna menyiapkan kurikulum, mengembangkan metodologi, evaluasi, dan model-model yang bisa digunakan untuk pendidikan antikorupsi. ”Pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah terlambat. Namun, yang penting ke depan adik-adik kita sudah terbentuk cara pandang bahwa korupsi itu sudah tidak zamannya lagi,” ungkapnya.
Menurut Nuh, pendidikan antikorupsi akan disiapkan untuk anak-anak sejak prasekolah sampai ke perguruan tinggi. ”Bahkan, kita kembangkan juga bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi ini,” ucapnya.
Karena itu, menurut Nuh, pendidikan antikorupsi yang disiapkan tidak harus dalam bentuk mata pelajaran. ”Budaya di sekolah juga terbangun antikorupsi. Semua (bentuk korupsi) kita cegah, baik tingkat pendidikannya sendiri, peserta didik kita, maupun pencegahan di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Tidak hanya siswa yang diajari antikorupsi. Menurut Nuh, sistem birokrasi, mulai dari Kemdiknas di pusat sampai daerah, juga harus menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Nuh menjelaskan, di dalam mata pelajaran itu ada kurikulum. Di dalam kurikulum itu juga ada silabus. ”Antikorupsi itu masuk dalam silabus-silabus, tidak harus dalam pelajaran. Tetapi, rohnya masuk ke situ semua,” katanya. Nuh berharap, ada pelatihan kepada para guru sehingga mereka bisa mengajarkan roh antikorupsi itu. (AIK)
Sumber: Kompas, 7 September 2010