Ditahan, Tersangka Penjualan Barang Bukti
Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang bukti berupa tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (14/5) malam.
Tersangka berinisial WH itu ditahan di Rumah Tahanan Kejagung setelah diperiksa jaksa Ahmad di Gedung Bundar Kejagung.
Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim yang dimintai konfirmasi, Senin malam, membenarkan penahanan itu. WH adalah adik LD, yang sudah menjadi terpidana. Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana berupa penjualan aset sitaan dalam kasus yang ditangani di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kata Salim.
Penetapan WH sebagai tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan jaksa dalam perkara tersebut. Menurut Salim, alasan penahanan WH adalah agar dia tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan.
Perkara WH berkaitan dengan penjualan barang bukti dalam kasus korupsi kredit likuiditas, dengan tersangka Lee Chin Kiat alias Lee Darmawan Kartarahardja.
Lee Darmawan selaku Direktur Bank Pembangunan Asia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara korupsi kredit likuiditas Rp 81 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2002, Lee Darmawan diharuskan membayar Rp 85 miliar, tetapi baru membayar Rp 400 juta.
Tahun 2001, saat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan inventarisasi aset Lee Darmawan untuk disita guna membayar uang pengganti, ternyata sejumlah aset sudah dipindahtangankan pada kurun waktu tahun 1993-2001. Aset itu antara lain berupa tanah di Cengkareng.
Tanggal 10 Oktober 2006, advokat John Waliry (pengacara Lee Darmawan) melaporkan Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Suwandi (saat itu) dan sejumlah jaksa di Kejari Jakarta Barat kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar R Hoetabarat.
Menurut John Waliry, Suwandi dan jaksa-jaksa di Kejari Jakarta Barat telah melakukan penyimpangan dalam menyelidik dan menyidik perkara penggelapan barang bukti tersebut. (idr)
Sumber: Kompas, 15 Mei 2007