Ditangkap, Cukong Illegal Logging
Satuan Petugas Terpadu Operasi Hutan Lestari II Kepolisian Negara RI yang bertugas di Jakarta menangkap salah satu target cukong yang diduga terlibat dalam penebangan kayu secara liar (illegal logging) di Papua. Tersangka bernama Rudi alias Asoy itu ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/3).
Selanjutnya, Asoy ditahan di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Polri) untuk penyidikan lebih lanjut. Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II Komisaris Jenderal I Lebang yang sedang berada di posko Operasi Hutan Lestari II di Sorong, Papua, ketika dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Lebang mengatakan, penangkapan Asoy itu terkait dengan penangkapan kapal tongkang yang berisi ribuan meter kubik kayu di wilayah perairan Kalimantan Tengah pada saat Operasi Hutan Lestari I. Operasi tersebut digelar pada bulan November sampai Desember 2004.
Operasi Hutan Lestari I mengambil wilayah operasi di Kalimantan, sedangkan Operasi Hutan Lestari II mengambil wilayah operasi di Papua.
Terkait dengan penangkapan kapal tongkang milik Asoy, polisi mengindikasikan bahwa kayu-kayu yang diangkut kapal itu bukan hasil penebangan di wilayah Kalimantan, melainkan hasil penebangan ilegal di Papua.
Atas dasar itu, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal-usul kayu tersebut. Sesuai dengan dokumen yang diperiksa, kayu- kayu itu disebutkan berasal dari Kalimantan untuk diangkut dengan kapal milik Asoy ke Serawak, kemudian akan dikirim ke China, kata Lebang.
Ia menyatakan, ada beberapa indikasi penyelundupan kayu dari Papua untuk dikirim secara legal, tetapi di dalam dokumen tak disebutkan sebagai kayu yang berasal dari Papua.
Beberapa indikasi tersebut di antaranya melalui wilayah Kalimantan supaya kayu-kayu dari Papua itu dianggap kayu legal dari Kalimantan.
Kayu-kayu dari Papua yang dikatakan berasal dari Kalimantan itu dikirim ke luar negeri melalui Serawak, Malaysia. Indikasi penyelundupan kayu dari Papua lainnya juga dikirim ke Pulau Jawa terlebih dahulu, baik melalui Jawa Tengah, Jawa Timur, atau Jakarta.
Kayu-kayu dari Papua yang berhasil diselundupkan ke Jawa itu kemudian diolah. Kayu olahan itu disebutkan berasal dari Jawa, kemudian dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah untuk dikirimkan ke luar negeri, ungkap Lebang menjelaskan.
Penangkapan Asoy, kata Lebang, membuktikan adanya indikasi-indikasi penyelundupan kayu dari Papua selama ini dilakukan lewat Kalimantan, kemudian akan dilanjutkan pengirimannya ke China melalui Serawak.
Kapal ditangkap
Lebang juga menambahkan, Satuan Petugas Terpadu Operasi Hutan Lestari II kemarin juga menangkap dua kapal di Papua. Kapal milik PT Uni Raya Timber dan CV Tam Raw Walian itu ditangkap di wilayah perairan Pulau Salawati dan Pulau Seget, wilayah Kota Sorong, Irian Jaya Barat.
Di dalam kapal milik PT Uni Raya Timber terdapat alat-alat berat untuk penebangan pohon, 87 kayu dengan diameter sekitar 60 sentimeter, juga terdapat kayu olahan yang sudah dikemas sebanyak 170 meter kubik, kata Lebang.
Menurut dia, di dalam kapal milik CV Tam Raw Walian juga ditemukan 716 kayu merbau dengan diameter sekitar 60 sentimeter. Penangkapan dua kapal lainnya juga dilakukan di Fakfak dan Kaimana, papar Lebang.
Dua kapal yang dimaksudkan tersebut adalah kapal motor Surabaya Express dengan muatan sekitar 3.000 meter kubik kayu merbau milik PT Afona Mina Lestari dan diduga sebagai hasil penebangan liar dari hutan di wilayah Potawabaru di perbatasan Kaimana-Timika.
Kapal lainnya adalah kapal motor Lukmian NV yang diduga akan memulai kegiatan pengangkutan kayu di Fakfak. Petugas tidak menemukan dokumen-dokumen yang sah untuk pengangkutan kayu dengan dua kapal tersebut, kata Lebang.
Menurut dia, hari Sabtu kemarin merupakan hari pertama Operasi Hutan Lestari II. Komando operasi yang dipusatkan di Markas Kepolisian Resor Kota Sorong itu mengambil empat wilayah sasaran, yaitu Fakfak, Nabire, Manokwari, dan Yapen Waropen. (NAW)
Sumber: Kompas, 6 Maret 2005