Ditjen Imigrasi Tak Lagi
Pemungutan fiskal bagi orang-orang yang bepergian ke luar negeri tak lagi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejak keluarnya keputusan Direktur Jenderal Pajak tahun 2001, pengelolaan fiskal, termasuk pendapatan yang masuk, sepenuhnya dikelola dan menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas Ditjen Imigrasi Cecep Supriatna Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/12).
Pertengahan Desember lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara RI untuk membongkar penyimpangan pembayaran fiskal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Polri diminta bekerja sama dengan sejumlah instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, dalam sidang kabinet, Kepala Polri melaporkan, pihaknya telah melakukan tindakan terhadap oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan pembayaran fiskal.
Seperti dimuat Kompas (17/12), Dirjen Pajak Depkeu Hadi Purnomo mengatakan, sejak sekitar tiga bulan lalu pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jakarta untuk menangani masalah tersebut, khususnya di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Menurut Hadi, potensi penerimaan negara dari pembayaran fiskal pesawat terbang sebesar Rp 1 juta per orang dan fiskal kapal laut, seperti di Pulau Batam, Rp 500.000 per orang rata-rata setahun mencapai penerimaan total sebesar Rp 1,2 triliun.
Cecep menjelaskan, sebelum tahun 2001 memang ada kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi soal pemungutan fiskal bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi diikutsertakan untuk membantu, memeriksa, mengawasi, dan menjelaskan fiskal bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri.
Sejak keluarnya surat keputusan Dirjen Pajak itu, Ditjen Imigrasi tidak lagi diikutsertakan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat edaran Ditjen Imigrasi kepada seluruh kantor imigrasi tahun 2002 untuk tidak lagi mengawasi, memeriksa, dan menjelaskan kepada orang soal fiskal, kata Cecep menjelaskan.
Cecep mengatakan, para pegawai yang berada di gerai fiskal luar negeri Bandara Soekarno-Hatta adalah pegawai Ditjen Pajak, bukan pegawai Ditjen Imigrasi. Soal keterlibatan para pegawai Ditjen Imigrasi, Cecep mempersilakan pelanggaran itu diselidiki pihak kepolisian.
Dirjen Imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran itu di tahun 2002, bahkan diulangi lagi di tahun 2004, supaya masyarakat dan pegawai imigrasi mengetahui hal itu. Menurut kami, karena penggelapan sudah masuk ruang lingkup korupsi, biarkan polisi melakukan penyidikan. Kami sudah peringatkan berulang kali ke bandara, kata Cecep.
Ditanya berapa jumlah pembayar fiskal, Cecep menyatakan Ditjen Imigrasi tidak diberikan pertinggal (berkas) soal penumpang-penumpang yang memakai fiskal.
Kalau dihitung, penumpang sekitar 6.000 sampai 8.000 orang per hari, tetapi kalau jumlah itu berapa yang pakai fiskal, kami tidak tahu. Kami tidak pernah dapat lembar pertinggal, ujar Cecep. (VIN)
Sumber: Kompas, 28 desember 2005