Ditjen Pajak Kembalikan Dokumen Lalu Sita Lagi

Penyitaan untuk Penyidikan Kasus Asian Agri Group

Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Selasa (16/9), mengembalikan dokumen dari Asian Agri Group.

Namun, dokumen tersebut segera disita kembali untuk dijadikan bahan penyidikan dugaan kasus manipulasi pajak yang diduga dilakukan perusahaan itu.

Dokumen yang dikembalikan dan kemudian disita tersebut tersimpan dalam 875 dus dan dibawa dengan tujuh truk yang dikawal ketat aparat kepolisian. Dokumen itu sebenarnya telah diambil oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Asian Agri pada Mei 2007.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menuturkan, pengembalian dokumen ini dilakukan untuk melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya dinyatakan bahwa penyitaan dokumen itu, yang dilakukan Ditjen Pajak pada 2007, menyalahi prosedur. ”Kami kembalikan dokumen ini karena tidak ingin ada masalah dalam penyidikan kasus ini. Namun, semua dokumen ini kami sita kembali,” kata Pane.

Yan Apul, penasihat hukum Asian Agri, menambahkan, pihaknya dapat menerima pengembalian dokumen tersebut. Dia juga dapat menerima jika dokumen itu disita kembali karena untuk melakukannya, Ditjen Pajak telah memiliki surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Funadi Wongso, Kepala Kantor Asian Agri Region Jakarta, menegaskan akan mematuhi semua proses hukum dalam kasus ini. Namun, diharapkan ini hanya kasus administrasi. ”Sepanjang hitung-hitungannya tepat, kami akan membayar (tunggakan pajak),” katanya.

Dalam kasus yang mulai ditangani Ditjen Pajak sejak Januari 2007 ini telah ditetapkan 12 tersangka, yang sebagian di antaranya berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,3 triliun.

Penelitian berkas

Pada Mei 2008, Pontas Pane kepada Kompas di Jakarta mengatakan, Ditjen Pajak (saat itu) sedang meneliti kembali berkas penyidikan perkara dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group, yang dikembalikan Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Setelah berkas penyidikan itu dilengkapi, secepatnya dikembalikan lagi kepada jaksa.

Hal yang perlu dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa adalah soal penghitungan pajak yang digelapkan dalam perkara itu serta foto tersangka pada berkas penyidikan.

Corporate Communications Manager Asian Agri Group Rudy Victor Sinaga pada waktu itu mengatakan, dikembalikannya berkas penyidikan oleh kejaksaan itu semakin menegaskan bahwa dibawanya persoalan pajak ke arah pidana merupakan langkah yang prematur. ”Kami ingin menyelesaikan. Namun, kami butuh kepastian. Berapa nilai kekurangan pajak yang harus dibayar, kami siap,” katanya waktu itu.

Saat ini antara Asian Agri Group dengan PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad sedang terjadi masalah hukum. Pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan sebagian gugatan perdata Asian Agri Group terhadap PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad. (NWO)

Sumber: Jawa Pos, 17 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan