Ditransfer ke Rekening Perseorangan; Keterangan Saksi soal Dana Investasi MTN Jamsostek

Investasi medium term notes (MTN) di PT Dahana yang dilakukan PT Jamsostek ternyata bohong. Dari investasi Rp 97,835 miliar, Rp 12,8 miliar ternyata diselewengkan. Uang itu ditransfer ke rekening milik perseorangan dan yayasan.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan perkara korupsi investasi MTN Rp 311,085 miliar PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi (mantan Dirut). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain, Direktur PT Dhana Tunggal Binasatya Yongky Halim, Dirut PT Dahana Gardjito dan istrinya, Murdjiati Gardjito, Dirut PT Panin Sekuritas Made Rugeh Rania, dan Direktur PT Hati Prima Perdasa Rusdi R. Latief.

Dalam kesaksiannya, Yongky mengaku mentransfer uang Rp 12,8 miliar kepada enam orang. Yakni, Rusdi R. Latief Rp 4,680 miliar untuk success fee Hati Prima Group, Bagas Bilowo Rp 3,250 miliar untuk biaya konsultasi dengan PT Dahana, Murdjiati Gardjito Rp 2,27 miliar, Matilda Indriani Rp 880 juta, dan Ronald S. Rp 1,9 miliar untuk biaya emisi, serta Yayasan Dzul Jalaaliwal Ikroom Rp 3,250 miliar.

Menurut Yongky, transfer itu dilakukan atas perintah Bagas Bilowo, konsultan penerbitan MTN yang mendapat kuasa dari PT Dahana. Saya ndak tahu. Saya pikir itu kebijakan PT Dahana dengan konsultan, katanya. Dalam kaitan ini, perusahaan Yongky berperan sebagai perantara investasi MTN PT Dahana dengan PT Jamsostek. Sebagai imbalan, dia mendapat fee Rp 100 juta.

Yongky juga mengaku melakukan transfer tanpa tahu latar belakang pemilik rekening, tetapi berdasar instruksi Bagas Bilowo. Saya belum pernah bertemu mereka. Jadi, hanya mengirim uang, katanya.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Chairuddin mempertanyakan kapasitas Bagas Bilowo yang dapat mewakili PT Dahana untuk memberikan instruksi kepada saksi untuk mentransfer uang tersebut. Tetapi, saksi tetap menjawab percaya dengan Bagas karena mewakili PT Dahana.

Pengakuan Yongky dibantah saksi lain, yakni Gardjito dan Murdjiati Gardjito. Murdjiati mengaku pernah tahu transfer dari PT Dhana Tunggal Binasatya Rp 2,2 miliar di rekeningnya, tapi langsung dikembalikan. Saya sempat memberi tahu suami saya dan menyuruh mengembalikan, katanya. Gardjito juga membantah pernah menandatangani surat kuasa untuk Bagas Bilowo yang menyuruh saksi mentransfer uang tersebut.

Sebelumnya, Ahmad Djunaidi didakwa bersalah karena melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi. Korporasi itu adalah PT Dahana Rp 97.835.802.959, PT Sapta Prana Jaya (SPJ) Rp 100 miliar, PT Surya Indo Pradana (SIP) Rp 80 miliar, dan PT Volgren Rp 33.250.000.000. Atau, totalnya berjumlah Rp 311,085 miliar.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 28 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, PP Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jamsostek, dan RUPS pengesahan RKAP 2001. Terdakwa juga diancam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(yog)

Sumber: Jawa Pos, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan