Diusut Korupsi Sewa-menyewa Tanah PT KAI
Kejaksaan Negeri Purwokerto tengah menangani dugaan korupsi menyangkut sewa- menyewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop V Purwokerto. Dalam kasus itu, seorang karyawan bagian properti bernama Adr, dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Purwokerto Suprapto SH seusai upacara memperingati Hari Madat Sedunia, Sabtu (26/6) di Alun-alun membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Polwil Banyumas sudah lengkap dan berkasnya ada di kejaksaan. Bila data selesai dengan bukti-buktinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Suprapto, kasus yang dilakukan tersangka itu terkait dengan sewa-menyewa tanah milik PT KAI Daop V di Jl Kol Sugiono Purwokerto. Tanah-tanah tersebut oleh karyawan bagian properti disewakan kepada belasan orang baik untuk tempat tinggal maupun warung.
Uang sewa tidak diserahkan kepada kas negara, tetapi untuk kepentingan pribadi. ''Jumlahnya memang tidak banyak, hanya sekitar Rp 15 juta. Tapi bukan soal jumlah, melainkan tindakannya itu merugikan negara,'' katanya.
Melihat modus yang dilakukannya itu, tindakan karyawan PT KAI bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kepala Humas PT KAI Daop V Purwokerto Supriadi yang dimintai konfirmasi mengaku sudah mendengar kabar tentang karyawan bagian properti yang melakukan penyelewengan tersebut.
''Perbuatan itu diluar sepengetahun perusahaan. Apa yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi dia. Sebab ketika yang bersangkutan melakukan sewa-menyewa tanah milik PT KAI dengan pihak luar, tidak seizin perusahaan. Bila sekarang timbul masalah, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,'' jelasnya.
Menurut Supriadi, karyawan bagian properti yang kini berurusan dengan penyidik masih masuk seperti biasa. Pihak PT KAI Daop V Purwokerto belum menjatuhkan sanksi, karena kasusnya masih dalam proses. (G23-85s)
Sumber: Suara Merdeka, 28 Juni 2004