'Djunaedi Umrah atas Izin Penyidik'

Kepergian mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Achmad Djunaedi ke Mekah untuk menjalankan ibadah umrah, atas izin penyidik. Karena itu, tersangka kasus korupsi dana Jamsostek Rp250 miliar tersebut tidak terima dituding telah melarikan diri.

Klien saya sudah meminta izin ke penyidik untuk umrah. Beliau pergi ramai-ramai, menggunakan travel (agen perjalanan), kata Tjokorda Made Ram, pengacara Achmad Djunaedi usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Mulai kemarin, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) secara resmi menahan Djunaedi di Rutan Bareskrim Polri.

''Tepat pukul tiga sore (15.00 WIB), status AJ sebagai tahanan kasus korupsi,'' kata Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto kepada Media, yang menghubunginya, tadi malam.

Rencananya, hari ini, pemeriksaan dilanjutkan setelah kemarin pemeriksaan dihentikan saat Djunaedi baru menjawab delapan pertanyaan yang menyangkut identitas tersangka. Pemeriksaan terpaksa dihentikan, kata Tjokorda, karena tekanan darah kliennya meningkat drastis. Beliau mempunyai riwayat penyakit darah tinggi, tadi setelah delapan pertanyaan, tensinya naik sehingga pemeriksaan dihentikan.

Djunaedi yang tengah menjalani ibadah umrah dijemput petugas imigrasi di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (10/7). Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin memerintahkan hal itu karena tersangka dalam status pencekalan Kejaksaan Agung sejak 4 Juli 2005. Akan tetapi, Djunaedi membantah soal jemput paksa itu. Ia menyatakan kepulangannya ke Tanah Air atas kesadaran sendiri setelah ibadah umrahnya selesai.

Tjokorda menyebutkan Djunaedi tidak tahu kalau masuk daftar cekal. Surat pencekalan belum sampai saat beliau pergi umrah, 5 Juli 2005.

Status tahanan

Pihak penyidik membantah telah memberikan izin pada Djunaedi berangkat ke Tanah Suci dalam status cekal. Karena itu, tersangka dijemput ke Arab dan ditangkap karena pergi umrah tanpa sepengetahuan penyidik. ''Tidak benar bila ada yang mengatakan AJ (Achmad Djunaedi) memberi tahu penyidik soal kepergiannya. Logikanya, ngapain kami keluarkan surat cekal sehari sebelum keberangkatannya umrah,'' kata Indarto.

Indarto menyebutkan pihak penyidik bahkan sudah memberi tahu Djunaedi bahwa dia akan diperiksa Selasa (5/7). Rabu (6/7), sehari setelah Djunaedi tak memenuhi panggilan, pemberitahuan pemeriksaan berikutnya sudah disampaikan ke rumahnya. Kami minta dia datang untuk pemeriksaan Kamis (7/7). Baru hari Kamis kami tahu dia pergi umrah.''

Sejauh ini Timtas, seperti disebut Indarto, memastikan belum ada saksi atau tersangka baru dalam pemeriksaan kasus Jamsostek, hari ini. ''Kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka, baik itu ARS maupun AJ.'' ARS yang dimaksud, Andi Rahman Alamsyah, mantan Direktur Investasi Jamsostek, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Manajemen Jamsostek menyediakan bantuan hukum untuk dua bekas petingginya yang menjadi tersangka kasus korupsi itu.

Karena dia mantan Dirut Jamsostek, sesuai ketentuan, serta kesepakatan semua direksi, semua jajaran Jamsostek baik mantan maupun yang masih menjabat bila mendapat masalah hukum akan mendapat bantuan hukum dari PT Jamsostek, tegas kata Dirut Iwan P Pontjowinoto, usai penandatanganan kerja sama antara PT Jamsostek dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Jakarta, kemarin.

Menurut Iwan, bantuan hukum itu juga berlaku bagi Andi, yang sudah lebih dulu ditahan. Tetapi karena Andi menggunakan penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, pihak Jamsostek sudah tidak mendampingi lagi.

Iwan menyebutkan, dengan bantuan hukum itu bukan berarti pembenaran atas apa yang dilakukan Djunaedi. Tidak seperti itu, semua kan ada asas praduga bersalah. Jadi selama yang bersangkutan belum menjadi terpidana, kami wajib mendampingi. (San/Sdk/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan