D.L. Sitorus Keluar Tahanan
Kepala LP Cirebon Akui Ada Kesalahan Teknis
Kepala LP Cirebon Akui Ada Kesalahan Teknis
Semua warga binaan kami perlakukan sama.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Fakih Fattah mengakui kepergian Darianus Lungguk Sitorus ke Sumatera Utara tanpa didampingi aparat kepolisian merupakan kesalahan teknis. Menurut dia, membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan izin pengawalan kepolisian. Akhirnya pengawalan hanya dilakukan dua petugas kami, ujarnya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Sitorus adalah Direktur Utama PT Torganda. Mahkamah Agung memvonis dia delapan tahun penjara pada 12 Februari tahun lalu. Ia dianggap bersalah dalam kasus pengalihan 80 hektare hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, menjadi kebun sawit.
Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban pada Senin pekan lalu melihat Sitorus satu pesawat dengannya dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.
Fakih mengungkapkan sebelumnya dia menerima permohonan dari Bupati Toba Samosir Monang Sitorus pada 8 Mei yang meminta D.L. Sitorus diizinkan ke Sumatera Utara. Setelah meminta izin Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jabar dan Dirjen Pemasyarakatan, D.L. Sitorus mendapatkan izin untuk melayat keluarganya, tuturnya. Izin ini diberikan pada 9 Mei hingga 12 Mei.
Selain itu, Fakih mengakui setiap dua minggu sekali Sitorus mendapat izin keluar LP untuk berobat di Jakarta. Kami sebenarnya sudah merujuk ke sejumlah rumah sakit di Cirebon, tetapi tidak ada yang sanggup menanganinya, tuturnya. Menurut Fakih, Sitorus menderita prostat dan kolesterol.
Berdasarkan sumber Koran Tempo, Sitorus masuk LP Kesambi Cirebon sekitar empat atau lima bulan lalu. Di lembaga pemasyarakatan, kata dia, Sitorus memiliki ruangan khusus setelah pintu gerbang pertama. Di sebelah kiri terdapat dua ruangan, yakni penyimpanan senjata dan kantor Sitorus.
Dulu, kata sumber ini, ruang operasional menjadi tempat pemeriksaan pengunjung. Dua ruang isolasi digunakan sebagai ruang tidur. Seharusnya ruangan isolasi digunakan untuk narapidana yang melanggar aturan LP, kata sumber ini (Koran Tempo 17 Mei 2008)
Fakih membantah jika pihaknya dinilai telah memberikan pelayanan istimewa kepada Sitorus. Semua warga binaan kami perlakukan sama, tuturnya. Sitorus sendiri sengaja ditempatkan di ruang steril untuk mempermudah pengawasan.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata telah meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan Sitorus dari LP Cirebon.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyatakan Sitorus segera dipindahkan. Namun, Pemindahan itu tidak bisa dilakukan sekarang, harus ada prosedurnya. Nanti harus hubungi Cirebon dulu; sekarang kan hari libur, ujarnya saat dihubungi Tempo kemarin.
Untung tidak bersedia menyebutkan kapan pemindahan Sitorus dilaksanakan. Menurut dia, langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan dalam proses pemindahan. Yang jelas, kata dia, saat ini Sitorus sudah berada di LP Cirebon. IVANSYAH | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2008