Dokumen Penghasilan Capres-Wapres Harus Lengkap [14/06/04]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk segera melengkapi dokumen penghasilan setahun terakhir. Sebab, mayoritas para capres-cawapres ini belum melampirkan dokumen penghasilan setahun terakhir yang mereka terima. Padahal, dokumen itu sangat penting karena menjadi dokumen awal yang menjadi dasar penilaian apakah perolehan kekayaan capres-cawapres wajar ataukah tidak.
Demikian penjelasan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas, Sabtu (12/6). Mulai pekan depan tim pemeriksa laporan kekayaan pasangan capres-cawapres KPK yang baru terbentuk akan mulai bekerja menginventarisir dokumen-dokumen kekayaan para capres-cawapres ini, kata Erry.
Tim pemeriksa ini terdiri dari 11 orang yang kesemuanya adalah auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebuah lembaga negara yang biasa melakukan audit keuangan. Koordinator tim ini adalah Heru, auditor BPKP. Selanjutnya, setelah tim selesai memeriksa dan menginventarisasi dokumen-dokumen yang dilampirkan, KPK akan mengerahkan konsultan pelacak aset untuk menyelidiki keaslian aset-aset, menakar nilai aset, serta menyelidiki apakah ada aset lain yang belum didaftarkan ke KPK.
Menurut Erry, calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa diperiksa terlebih dahulu adalah lima calon yang telah melaporkan kekayaannya tahun 2004, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Muhammad Jusuf Kalla, Wiranto, Salahuddin Wahid, dan Ahmad Hasyim Muzadi.
Khusus untuk Wiranto, Salahuddin Wahid, dan Hasyim Muzadi karena ketiganya masih bakal calon maka, KPK meminta kepada tim sukses ketiga calon ini untuk membuat surat kesediaan untuk diperiksa, mengumumkan sendiri kekayaannya dan menjelaskan dari mana kekayaan itu mereka peroleh, serta menunjuk orang yang bisa dipercaya untuk mendampingi para pemeriksa saat hendak melakukan pemeriksaan. Orang yang bisa dipercaya tersebut bisa kuasa hukum, anggota tim sukses atau tim kampanye, bisa pula anggota keluarga sang calon itu sendiri.
Sedangkan bagi Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Amien Rais, Siswono Yudo Husodo, dan Agum Gumelar, KPK meminta agar kelima calon ini segera memutakhirkan laporan kekayaan mereka. Sebab laporan kekayaan yang mereka lampirkan ke KPKPN masih laporan kekayaan tahun 2001.
Terkaya
Kami mengimbau agar kelima calon ini memutakhirkan laporan kekayaan mereka. KPK sungguh menyambut baik pernyataan Pak Amien Rais dan Siswono yang di dalam pernyataannya di media televisi menyatakan kesediaan untuk datang sendiri ke KPK dan menyampaikan laporan kekayaan mereka tahun 2004. Semoga langkah ini juga diikuti oleh ketiga calon yang lain, jelas Erry.
Berdasarkan laporan kekayaan para capres-cawapres yang dilansir KPK 2 Juni lalu, kekayaan yang dimiliki Wiranto sebanyak Rp 46,215 miliar, Salahuddin Wahid Rp 2,701 miliar, Hasyim Muzadi Rp 7,234 miliar, Susilo Bambang Yudhoyono Rp 4,652 miliar, Jusuf Kalla Rp 122,654 miliar ditambah 14.928 dollar AS. Sedangkan laporan kekayaan para capres-cawapres yang masih tahun 2001 adalah Megawati Soekarnoputri Rp 59,809 miliar, Amien Rais Rp 867,955 juta ditambah 13.700 dollar AS, Siswono Yudo Husodo Rp 74,776 miliar ditambah 81.700 dollar AS, Hamzah Haz Rp 17,337 miliar ditambah 199.000 dollar AS, dan Agum Gumelar Rp 8,854 miliar plus 366.846 dollar AS.
KPK mengimbau agar para capres-cawapres bersedia membuka diri dan mengumumkan sendiri kekayaan mereka, jelas Erry. (VIN)
Sumber: Kompas, 14 Juni 2004