Dokumen Setneg Akan Disita
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadwalkan penyitaan dokumen di Sekretariat Negara, yang terkait dengan kasus korupsi dalam penyelenggaraan peringatan Konferensi Asia-Afrika pada April 2005.
Saat ini tim menunggu surat izin berikut surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang sudah dimintakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (2/12).
Kendati penyitaan sudah dijadwalkan, tetapi tetap harus menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang sedang dilakukan. Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 59 saksi, baik pegawai Setneg maupun rekanan Setneg.
Ditanya kemungkinan adanya resistensi dari pihak Setneg dalam penyitaan dokumen maupun penyidikan perkara korupsi KAA, Hendarman menyatakan sejauh ini belum ada. Kalau ada resistensi, lihat saja UU. Barang siapa yang menghalangi penyidik ada pidananya, katanya.
Dalam penyelenggaraan peringatan KAA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan baru menemukan dugaan korupsi Rp 600 juta dalam kontrak pengadaan suvenir dan penyewaan kendaraan. Sementara 45 kontrak lain yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan masih diteliti.
Tim Tastipikor juga sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Bung Karno. Menurut Hendarman, kasus ini sudah semakin terang. Bahkan, penyidik sudah mengantongi nama tersangka yang bertanggung jawab dalam pengalihan tanah Hotel Hilton itu. Jadi, Desember ini sudah bisa ditetapkan tersangkanya, ujarnya. (idr)
Sumber: Koran Tempo, 3 Desember 205