Dokumen Tak Sampai; DPR Secepatnya Upayakan Dokumen Pansus Diterima KPK
Dokumen hasil pemeriksaan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century ternyata belum sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK baru menerima enam lembar kesimpulan tanpa lampiran data.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (5/5). ”Kami menerima surat yang ditandatangani Marzuki Alie dan Sekjen DPR, tapi hanya surat tipis dan tidak lebar. Tidak ada lampiran,” kata Chandra sambil menunjukkan surat itu.
Pernyataan Chandra itu mengejutkan anggota Tim Pengawas yang hadir yang merupakan mantan anggota Pansus Century. ”Pantas saja arah KPK tidak jelas karena ternyata mereka belum pegang dokumennya. Ke mana barang itu? Kami kerja keras dua bulan, dibiayai negara sampai Rp 2,5 miliar dalam Pansus Hak Angket Century,” kata Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar. Dia menduga dokumen yang seharusnya diterima KPK itu sengaja digelapkan. ”Ada kesengajaan unsur pimpinan,” ujarnya.
Fachri Hamzah dari Fraksi PKS mengatakan, tidak dikirimnya data hasil Pansus ke KPK itu telah menghambat penyelidikan perkara. ”Saya agak kaget seolah-olah arahnya KPK ingin mencari apakah kebijakan itu tepat atau tidak tepat. Itu bukan wilayah KPK karena sudah di DPR,” kata Fachri.
Wilayah KPK, menurut Fachri, adalah melaksanakan rekomendasi yang intinya menemukan adanya tindakan korupsi di dalam proses itu.
Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso kemudian langsung mengecek ke Sekretariat Jenderal DPR. ”Kesekjenan baru menyampaikan kepada saya, dokumen yang bertroli-troli itu dikirimkan ke Presiden secara lengkap. Namun, Sekjen bilang, yang ke lembaga lain ternyata tidak mendapat fotokopinya,” kata Wakil Ketua DPR itu.
”Saya yakin tidak ada maksud dari pimpinan, misalnya Marzuki Alie, untuk menahan seperangkat data lampiran itu,” katanya. Tim Pengawas, menurut dia, akan menggelar rapat intern membahas masalah ini. ”Kami akan upayakan KPK secepatnya menerima salinan data ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Chandra mengatakan, KPK belum bisa menilai apakah dokumen itu nantinya akan berguna untuk mempercepat penyelidikan atau tidak. ”Kami belum tahu datanya seperti apa,” katanya. (AIK)
Sumber: Kompas, 6 Mei 2010