DPD: Apa Jadinya Lembaga Penegak Hukum Dipimpin Orang Bermasalah Hukum

DPD: Apa Jadinya Lembaga Penegak Hukum Dipimpin Orang Bermasalah Hukum

Kuatnya pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri didukung oleh lambatnya keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat masyarakat resah. Ketua DPD RI Irman Gusman pun berpendapat bahwa figur BG yang sudah menjadi tersangka sangat menceredai lembaga yang dipimpinnya. Sangat tidak indah kalau lembaga hukum seperti Kepolisian harus di pimpin oleh seseorang yang bermasalah dengan hukum.

“Figur Kapolri sudah jadi tersangka, inikan mau jadi penyelenggara dibidang hukum tetapi bermasalah dibidang hukum. Ini sangat menceredai lembaga yang dia pimpin,” tegas Irman di Gedung DPD RI, Kamis (12/2/2015).

Dalam hal ini seharusnya Presiden tegas dalam mengambil keputusan tanpa menunggu waktu dan berlarut dalam opini yang tidak sedap di masyarakat. Pasalnya, Kepolisian harus di hindari dari politisasi dan mengkriminalisasi suatu lembaga juga harus di hindari.

Karenanya, Presiden adalah kepala tertinggi dari Kapolri sudah seharusnya memberikan keputusan. Hasilnya, apa yang terjadi saat ini berimbas merusak wibawa Jokowi sebagai Presiden.

“Kita harapkan Plt Kapolri dapat menjaga keamanan dan kenyamanan warga negara. DPD RI harapkan masalah KPK dan Kepolisian segera diselesaikan dan dua instansi ini lebih beribawa dalam menangani,” harapnya.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho berpendapat kalau Presiden mengangkat seorang tersangka menjadi pemimpin di penegak hukum akan mencederai pemerintah keseluruhan. Masyarakat pasti tidak akan percaya, karenanya Presiden harus mengganti pencalonan BG menjad Kapolri dengan memilih Kapolri yang bersih.

Selain itu, kriminalisasi yang di terima pimpinan KPK seperti mencari kasus-kasus yang dengan sengaja agar satu persatu pipinan KPK menjadi tersangka. Serta ancaman yang diterima penyidik dan pegawai KPK merupakn bentuk kriminalisasi yang tidak wajar. KPK sebagai lembaga yang selama ini mampu membawa kredibelitas dan harapan dalam pemberantasan korupsi saat ini sedang dilemahkan melalui regulasi yang sedang dilakukan oleh DPR RI melalui revisi UU KPK yang masuk prolegnas.

"Ini bukan lagi intimidasi tetapi pelemahan KPK," tegansya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan