DPD Harus Kawal Pemberantasan Korupsi di Daerah

DPD Harus Kawal Pemberantasan Korupsi di Daerah


 
DPD harus mengawal penegakan hukum dalam menangani dugaan kasus korupsi di daerah. Pengawalan tersebut perlu dilakukan pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan infrastruktur, migas dan pertambangan. 
 
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun saat memaparkan Tren Korupsi 2014 di hadapan Dewan Perwakilan Daerah di Gedung Parlemen, Selasa (10/3/2015). 
 
Dalam paparannya, ICW memberikan rekomendasi kepada Ketua DPD Irman Gusman untuk meminimalisir celah korupsi di daerah. "DPD perlu mengambil peran untuk memastikan proses kasus dugaan korupsi diusut sampai tuntas karena selama ini banyak aturan yang dilanggar dalam pengusutan dugaan korupsi di daerah," ungkap Tama. 
 
Tama menegaskan perlunya komunikasi DPD dengan aparat penegak di daerah untuk memastikan proses hukum berjalan. Lewat pengawasan DPD, diharapkan juga terjadi penguatan lembaga-lembaga pengawasan internal Pemda, seperti Inspektorat, serta perbaikan sistem keuangan daerah. 
 
Penelitian ICW tentang Tren Korupsi sejak empat tahun terakhir menunjukkan tingginya angka kasus korupsi di daerah, terutama di daerah tingkat II. Akibatnya banyak kepala daerah yang dijebloskan ke bui. 
 
Di antara lembaga penegak hukum, meskipun jajaran pimpinannya belakangan ini terkena kriminalisasi, kinerja KPK masih lebih signifikan dibanding Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus dan penetapan tersangka kasus korupsi. "Padahal anggaran penyidik di Polda sudah naik hingga 100 juta rupiah namun hasilnya nol," tandasnya. 
 
Anggota Divisi Investigasi dan Monitoring ICW Lais Abid menjelaskan, sepanjang 2014 terdapat 43 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. 17 di antaranya merupakan kader Partai Golkar dan 13 kepala merupakan kader Partai Demokrat. Sisanya 6 kepala daerah dari partai PKS, 5 kepala daerah dari PDI-P, 4 kepala daerah dari PPP, selebihnya dari Nasdem dan PBB. 
 
"Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 35 kepala daerah. Potensi kerugian negara yang ditangani penegak hukum selama semester satu 2014 adalah sebesar Rp 3,7 triliun serta Rp 1,59 triliun di semester dua," ungkapnya. 
 
Ketua DPD Irman Gusman pun mengamini. Menurutnya, pelaku korupsi di daerah masih menggunakan cara primitif dengan modus yang mudah diendus penegak hukum. Ia menegaskan, “Saat ini korupsi sudah menjadi budaya di daerah, karenanya perlu ada revolusi mental yang menyeluruh di aparat pemerintahan daerah.” 
 
"ICW sudah mengambili peran sebagai watchdog. Kami di DPD memiliki Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang dapat mengambil peran mengawal pemberantasan korupsi serta menindaklanjuti temuan-temuan terkait korupsi," tutupnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan