DPD Minta Seleksi Pimpinan BPK Diulang

Sejumlah nama dinilai memiliki konflik kepentingan.

Dewan Pimpinan Daerah meminta Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mengulang proses penerimaan pendaftaran calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2014.

Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan proses pembukaan pendaftaran pimpinan BPK yang digelar oleh DPR beberapa waktu yang lalu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. "Tenggat pendaftaran hanya empat hari, sangat sempit dan diumumkan hanya di satu media," ujarnya kemarin.

Ginandjar menilai, DPR dalam proses itu tampak sembarangan, tergesa-gesa, dan tidak transparan. Padahal kekuasaan anggaran tidak ada artinya tanpa pengawasan yang baik. Karena itu, diperlukan pimpinan BPK yang bermutu dan kredibel. "Jadi (prosesnya) harus transparan dan ada cukup waktu untuk mencari pimpinan BPK," katanya.

Ketua Panitia Ad Hoc IV DPD Anthony Charles Sunaryo mengancam bahwa lembaganya tidak akan memberikan pertimbangan jika proses seleksi tak diulang.

Dia menilai, proses seleksi berlangsung tertutup karena prosedur pendaftaran tidak detail serta hanya diumumkan di satu koran nasional dan situs DPR. "Waktu yang disediakan hanya empat hari," katanya. "Padahal jabatan pimpinan BPK yang sekarang baru berakhir pada 19 Oktober 2009."

Sejumlah anggota DPR dan bekas pejabat negara masuk daftar nama 51 calon pimpinan BPK yang diterima Komisi Keuangan DPR. Dari DPR, antara lain, Ali Masykur Musa, Rizal Djalil, Yunus Yosfiah, Ahmad Hafiz Zawawi, dan Lalu Misbah Hidayat.

Ikut mendaftar pula Sugiharto (bekas Menteri BUMN), Hadi Poernomo (bekas Direktur Jenderal Pajak), Erry Riyana Hardjapamekas (bekas Komisaris Utama Bank BNI dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), serta Taufiequrachman Ruki (Komisaris Utama PT Krakatau Steel dan bekas Ketua KPK).

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mendukung permintaan DPD untuk mengulang proses seleksi pimpinan BPK. Menurut dia, selain proses yang tidak terbuka, sejumlah nama yang lolos dinilai memiliki konflik kepentingan. "Misalnya mereka yang berasal dari Komisi Keuangan DPR," katanya.

Menurut Teten, pejabat BPK dan pejabat yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara baru bisa mendaftar apabila telah berhenti dari jabatan selama dua tahun.

Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmad Hafiz Zawawi saat ditemui kemarin menolak berkomentar. Adapun Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Olly Dondokambey menilai, usulan DPD untuk mengulang proses pendaftaran bisa mengancam seluruh proses pemilihan.

Olly menegaskan, waktu penerimaan pendaftaran yang disediakan telah cukup dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mencari pimpinan KPK yang baru. "Nanti kalau diulang lalu tidak cukup waktunya, kami yang disalahkan,” katanya berkelit. “DPR hanya menjalankan undang-undang.”SETRI | RIEKA RAHADIANA | AGOENG WIJAYA | NIEKE INDRIETTA

Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan