DPR Ajukan Biaya Renovasi Rumah
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengajukan usulan biaya renovasi dan pemeliharaan rumah jabatan anggota Dewan sebesar Rp36 miliar. Namun, Rp10 miliar di antaranya diduga pembiayaan ganda.
Informasi yang dihimpun Media di Jakarta kemarin menyebutkan, pihak Setjen DPR sudah mengajukan usulan biaya renovasi tersebut kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Dalam rancangan itu disebutkan, kebutuhan untuk rumah dan isinya antara lain mencakup pembangunan rumah negara, perawatan rumah negara, pengadaan perlengkapan sarana gedung, pengadaan alat studio dan komunikasi, serta perbaikan peralatan kantor dan sarana gedung senilai Rp27,867 miliar.
Biaya untuk rumah dan sarana prasarana lingkungan, antara lain mencakup pembangunan sarana dan sarana lingkungan gedung, pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB, retribusi listrik, telepon, gas, dan air, perawatan rumah negara, perbaikan peralatan kantor dan sarana gedung, penanaman dan pemeliharaan tanaman, serta pengadaan perlengkapan sarana gedung sebesar Rp8,874 miliar.
Dari rincian pengeluaran itu, diduga ada dua pos anggaran yang memiliki substansi sama. Dua pos itu, pertama, biaya pemeliharaan gedung dan bangunan di Kalibata berikut sarana lingkungan senilai Rp1,712 miliar. Kedua, belanja modal gedung dan bangunan di Kalibata senilai Rp8,662 miliar. Kedua pos itu menelan biaya Rp10,375 miliar.
Anggota BURT DPR Suryama Sastra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera membenarkan adanya dugaan duplikasi pos anggaran tersebut.
BURT hanya menyetujui dana renovasi rumah yang dianggarkan Setjen DPR senilai Rp8,768 miliar, katanya di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, kemarin.
Suryama menjelaskan, persetujuan tersebut diambil pada rapat pleno BURT dengan Setjen DPR pada 19 Februari.
Selain menetapkan batas maksimal penggunaan dana renovasi rumah senilai Rp8,768 miliar, kata dia, BURT juga menyertakan catatan bahwa anggaran-anggaran lain yang berkaitan dengan anggaran renovasi rumah jabatan tidak boleh dipergunakan lagi.
Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi pengeluaran anggaran ganda. Ini yang akan diawasi dan dievaluasi Tim BURT, katanya.
Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal yang dihubungi Media di Jakarta tadi malam menampik tudingan pos anggaran ganda tersebut.
Saya sangat menyayangkan dan tidak ingin mengomentari. Sebab, seluruh usulan itu diajukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada dan item per item telah dibahas dan disetujui, katanya.
Kenaikan gaji
Usulan Setjen DPR dibahas oleh BURT bersamaan dengan rancangan tunjangan operasional anggota Dewan senilai Rp543,243 miliar.
Namun, hingga kemarin pemerintah belum menerima usulan tersebut. Usulan kenaikan itu belum masuk ke saya, kata Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu Achmad Rochjadi di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, usulan kenaikan itu harus masuk dulu ke Setjen DPR sebagai organ pemerintah di lembaga negara itu. Dari Setjen DPR, usulan itu baru disampaikan ke Ditjen Anggaran dan Perimbangan Depkeu.
Meskipun itu merupakan usulan dari DPR, pemerintahlah yang harus mengusulkan dalam pembahasan APBN, katanya.
Menurut dia, UU tentang APBN merupakan satu-satunya UU yang harus diusulkan oleh pemerintah. Usulan-usulan yang ada di dalamnya harus merupakan usulan dari pemerintah. UU yang lain boleh merupakan usul inisiatif dari DPR, tetapi untuk APBN harus dari pemerintah, tegasnya. (Dit/Ndy/P-1)
Sumber: Media indonesia, 15 Juli 2005