DPR Akan Klarifikasi Surat KPK

Jasin: Biar Masyarakat yang Menilai

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengklarifikasi maksud surat Wakil Ketua KPK Moch Jasin yang ditujukan langsung kepada pimpinan komisi DPR. Soalnya, hingga kini pimpinan DPR belum menerima surat itu.

”Sudah saya layangkan suratnya, tetapi belum dibalas,” ucap Ketua DPR Agung Laksono, Senin (21/7).

Agung juga sudah meminta pimpinan komisi untuk menanyakan hal ini kepada masing- masing mitra kerja komisi apakah dimungkinkan mengundang pihak ketiga. Dia menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kurang tepat karena bukan terkait kasus. ”Tidak ada maksud saya untuk menghalangi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang ditemui secara terpisah malah belum mengetahui ada surat Wakil Ketua KPK kepada pimpinan komisi. Dia setuju dengan langkah yang dilakukan Agung. ”Kita cek apa maunya dulu,” ujar Muhaimin.

Muhaimin juga menilai rencana KPK itu tidak tepat karena undang-undang tidak mengatur keterlibatan KPK dalam pembahasan anggaran.

”Rapat-rapat di DPR itu ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Tetapi, kalau terlibat secara kelembagaan tidak bisa karena belum ada di undang-undang,” paparnya.

Apabila rencana KPK disetujui, dia khawatir malah akan menimbulkan kekacauan dalam pembagian kekuasaan antarlembaga negara. ”Silakan awasi kalau ada penyelewengan,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Moch Jasin, Minggu lalu, membenarkan, komisinya telah mengirimkan surat permohonan kepada DPR untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran.

”Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengkajian sistem penyusunan anggaran guna mencegah adanya korupsi,” kata Jasin.

Upaya KPK itu, lanjut Jasin, didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, KPK berhak mengkaji suatu sistem yang berada di semua lembaga negara dan lembaga pemerintah.

”Terkait dengan penyusunan anggaran, ada tiga lembaga yang terlibat, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Keuangan, dan DPR. Saat ini hanya tinggal sistem di DPR yang belum diuji. Karena itu, untuk memperoleh kajian yang lengkap dan menyeluruh, KPK merasa perlu mengkaji sistem di lembaga legislatif itu,” papar Jasin. Menurut dia, KPK tidak akan mencampuri DPR.

Namun, jika DPR menolak permohonan KPK tersebut, lanjut Jasin, pihaknya tak akan memaksa. ”Kalau keberatan, silakan saja. Biar masyarakat yang menilai,” ujarnya. (SUT/NWO/JOS)

Sumber: Kompas, 22 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan