DPR Akan Panggil Bank Penerima Dana Rekap [07/06/04]
Komisi Keuangan dan Perbankan DPR akan memanggil beberapa bank besar yang menerima dana program penambahan modal (rekapitalisasi) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pemanggilan tersebut untuk menjelaskan soal keberadaan dan penggunaan dana rekap tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX Faisal Ba'asyir mengatakan, rencana pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil audit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kelebihan dana rekap sebesar Rp 7,097 triliun. Kami akan mempertanyakan soal kelebihan dana rekap itu, katanya kepada Koran Tempo kemarin.
Selain mempertanyakan, pihaknya juga akan meminta data yang lebih lengkap dan pasti dari bank-bank tersebut menyangkut jumlah dana rekap yang mereka terima, sehingga akan diketahui apakah terjadi pelanggaran atau tidak dalam pengucuran dana tersebut. Kalau ada unsur kesengajaan dan mark up (penggelembungan) dalam pemberian dana rekap, maka harus diproses pihak kepolisian, katanya.
Selain itu, jika ditemukan penyimpangan, dewan juga akan merekomendasikan agar kelebihan dana rekap dalam bentuk obligasi negara tersebut dikembalikan. Karena itu uang negara, katanya.
Untuk mengupayakan pengembalian dana tersebut, Dewan juga akan memanggil Bank Indonesia (BI). Karena setelah BPPN bubar, yang bertanggung jawab dalam pengawasan bank adalah BI. Jadi kalau nanti harus dikembalikan, BI yang akan melakukannya, paparnya. Kendati begitu, dia tidak bisa memastikan apakah pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kemungkinan setelah reses.
Seperti diberitakan Koran Tempo Sabtu (5/6) lalu, Anggota BPK Bambang Wahyudi mengatakan bahwa BPPN tidak hemat dalam menggunakan uang negara dalam upaya rekapitalisasi 20 bank. Sesuai dengan ketentuan program rekapitalisasi perbankan, BPPN hanya berkewajiban mendorong 13 bank take over (BTO) dan 7 bank rekap memiliki memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sekurang-kurangnya 4 persen. Dengan asumsi itu, dana yang ditanggung pemerintah hanya Rp 133,933 triliun. Tapi ternyata BPPN menggunakan dana sebesar Rp 141,031 triliun.
Namun, Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Reformasi Rizal Djalil mengatakan, sebenarnya perbedaan angka yang ditemukan BPK itu sudah diketahui Dewan sejak lama, yakni sejak BPPN masih dipimpin Cacuk Sudarjanto. Saat itu sudah dipertanyakan dan kami minta itu diselesaikan, katanya.
Beberapa bank seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Lippo sudah menjelaskan soal penggunaan dana tersebut dan sudah digunakan sebagai tambahan modal bank. Setahu saya malah Bank Lippo sudah mengembalikan sebagian kelebihannya, katanya.
Sementara itu, Ekonom Indef Aviliani mengatakan, angka Rp 7,097 triliun itu belum bisa dipastikan sebagai kelebihan dana rekap. Karena, harus diketahui pasti terlebih dulu patokan yang digunakan BPK saat mengatakan adanya kelebihan rekap.
Jika yang digunakan syarat sekurang-kurangnya rasio kecukupan modal bank cukup 4 persen, masih harus dilihat dulu apakah BPK menilainya pada saat dilakukan uji tuntas atau pada saat pencairan. Karena perbedaan waktu antara uji tuntas dan pencairan cukup lama. Mungkin saja selama itu CAR bank-nya naik atau malah turun. Jadi harus diketahui dulu BPK melihatnya pada saat apa, katanya. sam cahyadi
sumber: Koran Tempo, 7 Juni 2004