DPR Awasi Ketat Penggeledahan
Bila tidak ada perubahan, hari ini (Senin 28/4) ruang kerja Al Amin Nasution yang bernomor 1630 di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, digeledah KPK. DPR sudah menyiapkan tiga saksi untuk mendampingi KPK. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Gayus Lumbuun, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Maiyasyak Johan, dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Bila tidak ada perubahan, hari ini (Senin 28/4) ruang kerja Al Amin Nasution yang bernomor 1630 di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, digeledah KPK. DPR sudah menyiapkan tiga saksi untuk mendampingi KPK. Mereka adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Gayus Lumbuun, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Maiyasyak Johan, dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Gayus Lumbuun menjelaskan, kehadiran para saksi dalam penggeledahan dibenarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Menurut dia, suatu penggeledahan yang tidak diikuti pihak beperkara bisa menghadirkan dua saksi dan ketua lingkungan. Dalam konteks DPR, ketua lingkungan bisa dimaknai sebagai Sekjen DPR.
Jadi, itu dimungkinkan hukum. Bukan DPR yang mengajukan syarat segala macam, ujarnya.
Gayus juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan, para saksi tidak memiliki peran apa pun. Kami hanya mengamati dan tidak akan menghalangi kerja KPK, katanya.
Dia menambahkan, di ruang kerja seorang anggota DPR paling tidak ada tiga klasifikasi dokumen. Ketiganya adalah kelompok dokumen kerja pribadi anggota, kelompok dokumen parpol dan fraksi, serta kelompok dokumen negara. Khusus dua kelompok dokumen terakhir bersifat bisa sangat rahasia.
Tapi, KPK bisa saja mengambil dokumen dari tiga kategori itu. Nanti hakim yang menilai mana yang relevan dengan kasus, katanya.
Pukul berapa penggeledahan akan dilakukan ? Yang saya dengar, sekitar pukul 10.00 WIB, jawab legislator PDIP itu.
Anggota FPPP Maiyasyak Johan mengaku masih menunggu perintah tertulis dari pimpinan DPR untuk menjadi saksi penggeledahan. Kalau cuma lisan, memang saya sudah dengar, ujarnya.
Meski begitu, dia berharap, pimpinan DPR, pimpinan Fraksi PPP, dan pimpinan KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu. Pengadilan yang mau menyita saja membacakan dulu surat putusannya. Apalagi, DPR ini intitusi resmi negara yang dibentuk konstitusi, kata anggota Komisi III itu.
Maiyasyak menyampaikan, DPR adalah institusi negara yang berada di bawah konstitusi. Sedangkan KPK dibentuk undang-undang. Makanya, pertemuan antar pimpinan lembaga ini merupakan cara-cara yang harus dilakukan. Ini selaras dengan etika atau fatsun hubungan ketatanegaraan, ujarnya.
Mengapa pimpinan Fraksi PPP perlu dilibatkan dalam pertemuan? Maiyasyak membenarkan bahwa ketua DPR memang menjadi simbol parlemen. Tapi, dalam konteks Fraksi PPP, yang memegang kekuasaan di lantai XV dan XVI (ruangan para anggota FPPP, Red) adalah ketua fraksi (Lukman Hakim Syaifuddin, Red), tegasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, pihaknya mempersilakan jika DPR akan menyertakan saksi ketika tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Al Amin.
Di mana-mana (penggeledahan) memang didampingi saksi. Undang-undang yang mengatur, katanya ketika dihubungi koran ini. Dia lantas mencontohkan, penggeledahan yang pernah dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Bank Indonesia juga menyertakan saksi.
UU tentang KUHAP memang mengatur tentang hal itu. Dalam hal penggeledahan, pasal 33 (4) UU tersebut menyebutkan, Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
Haryono tidak mau menanggapi ketika ditanya tentang rencana PPP yang akan menuntut balik KPK jika penggeledahan tidak memberikan hasil yang berarti dalam penyidikan. Nggak lah, jangan terlalu jauh, ujarnya.
Apa itu berarti KPK optimistis bahwa penggeledahan memberikan tambahan bukti? Insya Allah, jawabnya.
Terkait pembatasan jumlah ruangan yang boleh digeledah, M. Jasin, wakil ketua bidang pencegahan KPK, mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan. Kami mengharapkan (ruangan) yang kita tuju diperbolehkan, katanya.
Jasin mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan ruangan yang dimasuki tim penyidik KPK bukan hanya ruang kerja Al Amin. Sebelumnya kan kami tidak boleh (geledah), sekarang boleh. Bisa saja nanti juga boleh (lebih dari satu ruangan). Tapi, tetap secara profesional, ujarnya.
Sejumlah sumber memang menyebutkan, tim penyidik KPK, rencananya, tidak hanya menggeledah satu ruangan. Namun, mereka juga akan memeriksa tujuh ruangan lain. Yakni, enam ruang anggota DPR dan satu ruang kesekretariatan. Ruang yang diperiksa adalah yang ditempati anggota dewan berkaitan dengan persetujuan pelepasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman dan industri di Bintan, Kepulauan Riau.(pri/fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 28 April 2008