DPR Bentuk Pansus Pengadilan Tipikor

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/9), menyetujui pembentukan panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pansus beranggotakan 50 orang.

Komposisi keanggotaan pansus disesuaikan secara proporsional dengan besarnya fraksi, yakni F-Partai Golkar (12), F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (10), F-Partai Demokrat (5), F-Partai Persatuan Pembangunan (5), F-Partai Amanat Nasional (5), F-Kebangkitan Bangsa (5), F-Partai Keadilan Sejahtera (4), F-Bintang Pelopor Demokrasi (2), F-Partai Bintang Reformasi (1), F-Partai Damai Sejahtera (1).

Anggota dari F-PG antara lain Azis Syamsuddin, Victor Laiskodat, Budi Harsono, Deding Ishak. F-PDIP antara lain Trimedya Panjaitan, Tjahjo Kumolo, Gayus Lumbuun. F-Partai Demokrat adalah Djoko Soewindi dan Idealisman Dachi. Sementara itu, dari F-PPP Lukman Hakim Saifuddin dan Ahmad Kurdi Moekri.

Beberapa anggota lainnya adalah Mulfachri Harahap dan Rizal Djalil (F-PAN), Nursyahbani Katjasungkana, Saifullah Ma’shun (F-KB), Suripto dan Nasir Jamil (F-PKS), Nursyamsi Nurlan (F-BPD), Bahran Andang (F-PBR), dan Janses Hutasoit (F-PDS).

Dua pekan lalu, Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Korupsi mendesak DPR segera membahas RUU itu bersama pemerintah dan menyelesaikannya tahun ini juga. Mereka mengharapkan anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi tidak terlibat dalam pembahasan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Ketua F-PPP Lukman Hakim Saifuddin juga mengatakan, anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tak dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Dia menjamin, minimal dari F-PPP, tidak ada anggotanya yang terkait kasus hukum terlibat dalam pembahasan RUU ini. (sut)

Sumber: Kompas, 3 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan