DPR Cecar Kepala Polri; Soal Uang Prestasi dan Trunojoyo I

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengkritisi penjelasan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto soal penerimaan uang prestasi oleh kepolisian dan soal kuitansi senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I saat Polri menangani kasus Bank BNI.

Setelah dicecar anggota Dewan, Sutanto akhirnya menyebut penerimaan uang prestasi tidak dapat dibenarkan. Tentu tidak bisa dibenarkan ya. Polisi harus profesional, harus obyektif. Walaupun (uang) diberikan dalam rangka penghargaan kepada polisi karena berhasil mengungkap kasus yang ada tapi tentunya kami perlu buktikan nanti dalam pemeriksaan terhadap mereka, baik saksi maupun yang dituduh menerima, jawab Sutanto.

Sutanto sempat diinterupsi hingga empat kali oleh anggota DPR Bambang Sadono karena Sutanto tidak menjawab tegas ketika ditanyai hal itu beberapa kali dalam Rapat Kerja Polri dengan Komisi III, Senin (15/5).

Bambang mempertanyakan apakah penerimaan uang prestasi (success fee) oleh Polri secara norma. Hal itu sehubungan keterangan tertulis Kepala Polri bahwa dugaan penyerahan uang dari Bank BNI kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal (Purn) Erwin Mappaseng Rp 1,8 miliar merupakan success fee karena Bareskrim berhasil mengembalikan aset Bank BNI dalam kasus BPD Bali.

Saat ditanya apakah Erwin akan dimintai keterangan khusus soal uang itu, Sutanto menjawab, siapa pun bisa saja diperiksa terkait kasus success fee tersebut.

Dalam rapat kerja, Bambang juga mengkritik penjelasan Kepala Polri soal success fee dan dugaan setoran dana ke Trunojoyo I serta Bareskrim tersebut terkesan ringan seperti penjelasan humas bukan penegak hukum. Saya kira sebagai penegak hukum kalau melihat fakta yang setengah telanjang begini lantas muncul tekadnya, strateginya, ujar Bambang.

Anggota Dewan Benny K Harman juga berharap Polri terus menyelidiki kasus dua kuitansi tersebut secara serius hingga tuntas. Kasus ini menunjukkan ada problem di kepolisian. Kasus-kasus ini limbah masa lalu yang harus diselesaikan. Harus diciptakan sistem agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, ujar Benny.

Saksi pengadilan mengigau
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Komjen Makbul Padmanagara bersikukuh membantah keberadaan dua kuitansi versi keterangan saksi dalam sidang mantan Kepala Unit II/Perbankan Kombes Irman Santosa. Menurutnya, kedua kuitansi yang ada dalam berkas pemeriksaan Irman hanya tertulis keterangan untuk biaya administrasi dengan kepolisian. Kepada wartawan Makbul lalu menunjukkan fotokopi kedua kuitansi yang ditandatangani Adrian H Waworuntu.

Makbul menyebut keterangan saksi dalam sidang itu hanyalah igauan. Ditanya apakah kedua kuitansi yang dilihat saksi dalam berkas Irman itu diganti dengan kuitansi yang memuat keterangan berbeda, Makbul menjawab, Masa orang ngigau dicari kuitansinya? ujarnya.

Dalam laporan tertulisnya, Kepala Polri menyebut dana dari dua kuitansi itu diserahkan Adrian kepada Ishak yang mengaku pengacara Adrian. Sebagian uang dibelikan mobil untuk Komjen Suyitno Landung dan sisanya digelapkan Ishak sendiri. (SF)

Sumber: Kompas, 16 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan