DPR Diminta Seleksi Ulang Calon Anggota BPK
Diduga calon anggota BPK memiliki motif untuk melindungi perbuatan pidana pejabat sebelumnya.
Koalisi Pemantau Pemilihan Anggota BPK, Arif Nur Alam meminta Komisi XI DPR mengulang proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi. Proses yang sebelumnya dilakukan harus dibatalkan karena cacat prosedur.
"Buktinya proses pendaftaran (calon anggota BPK) sangat tertutup hanya memberikan kesempatan bagi anggota DPR maupun pejabat di BPK saja untuk mendaftar," kata Arif Nur Alam saat diskusi di Pressroom DPR, Kamis (4/6).
"Proses pendaftaran sebelumnya telah dianggap cacat dan mengabaikan asas dan prinsip transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Ia juga menegaskan, patut diduga pihak yang melamar menjadi calon anggota BPK adalah mereka yang memiliki motif untuk melindungi perbuatan pidana yang telah dilakukan mereka dan kelompok tertentu menjabat di lingkungan sebelumnya, entah ranah eksekutif maupun legislatif.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, DPR memang diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi. Untuk pemilihan calon anggota BPK tidak menggunakan mekanisme panitia seleksi yang dibentuk Presiden, seperti dalam proses seleksi pejabat publik lainnya misalnya KPU, KPK, KPPU, Komnas HAM.
Dengan kewenangan yang besar ini, kata dia, berpotensi melahirkan penyimpangan jika proses seleksinya dilakukan secara tidak transparan dan minus akuntabel. "Gejala ini mencuat di Komisi XI yang mengundang masyarakat luas berpartisipasi menjadi anggota BPK melalui sarana kampanye yang sangat minim," katanya.
Menurutnya, peran BPK itu sangat strategis untuk mendorong dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, proses seleksi harus terbuka luas dan melibatkan partisipasi masyarakat yang luas dan memilih calon yang memiliki kapasitas, integritas yang tinggi.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD RI, Antohony Charles Sunarjo berpendapat seharusnya Komisi XI menyampaikan surat kepada DPD 14 hari sebelum menetapkan calon anggota BPK. Yang menjadi pertanyaan, kata dia, surat pemberitahuan datang terlambat dan surat tersebut dikirimkan ke DPD pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah atau reses.
Menurutnya, DPD akan mempertimbangkan, apakah menyetujui untuk memberikan pertimbangan terhadap 51 anggota calon anggota BPK yang diseleksi Komisi XI atau bisa saja tidak memberikan pertimbangan. DPD juga telah mengirim surat kepada Ketua DPR agar dilakukan proses ulang terhadap calon anggota BPK.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Febiyanthy membantah proses seleksi calon anggota BPK tidak transparan. Dalam seleksi calon anggota BPK, Komisi XI DPR sudah sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang ada. "Komisi XI telah mengumumkan ke media massa selama empat hari berturut-turut agar masyarakat bisa mendaftar. Siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai anggota BPK asal sesuai syarat dan aturan yang ada, termasuk anggota DPR RI sendiri," katanya.
Menurutnya, bila nanti anggota DPR RI menjadi calon memenuhi syarat, kriteria dan kelayakan sebagai anggota BPK, kenapa tidak. Dia mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terhadap 51 calon yang sudah diseleksi Komisi XI. Selanjutnya, Agustus 2009 nanti, Komisi XI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota BPK. [by : Friederich Batari]
Sumber: Jurnal Nasional, 5 Juni 2009