DPR Ingin Tambahan Uang Legislasi Rp 1 Juta Per Orang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan tambahan uang legislasi lagi Rp 1 juta per undang-undang. Tambahan ini juga tak hanya diberikan kepada 50 anggota Dewan yang terlibat dalam panitia khusus rancangan undang-undang, tetapi juga dibagikan kepada 546 anggota Dewan setiap RUU disahkan di paripurna.
Rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Senin (25/6), malah sengaja membahas soal itu. Rapat berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Soeharsojo dan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Diah Devawati Ande dari Fraksi Partai Bintang Reformasi yang dihubungi terpisah seusai rapat membenarkan adanya usulan itu. Namun, keduanya menegaskan bahwa usulan itu belum diputuskan dan masih akan dibahas lebih lanjut.
Dana itu sudah diproses BURT sejak 2006 dan sudah dianggarkan untuk 2007. Tetapi, karena ada pandangan bermacam-macam, ada yang setuju dan tidak setuju, akhirnya belum diputuskan, ucap Soeharsojo.
Namun, ia enggan menyebutkan fraksi mana yang setuju dan tidak setuju. Enggak usahlah. Intinya minta dikaitkan dengan kinerja, paparnya.
Itu belum diputuskan. Tadi baru dibicarakan, dana itu mau diapakan. Kami akan rapat kembali minggu depan dan masing- masing akan minta pendapat fraksi, ucap Diah Devawati.
Ingin seperti honor pimpinan
Menurut Diah, anggaran tambahan legislasi Rp 1 juta ini muncul karena DPR menilai anggaran legislasi selama ini masih terkonsentrasi di departemen-departemen. Alasan lain, DPR juga banyak mengalami kesulitan dana apabila hendak mengadakan seminar-seminar.
Usulan ini juga dipicu, menurut Soeharsojo, karena pimpinan DPR pun mendapatkan dana Rp 6 juta per undang-undang. Padahal, pimpinan DPR juga tidak terlibat di pansus. Pimpinan hanya terlibat dalam pembentukan pansus dan pengambilan keputusan di paripurna.
Atas dasar itu, lalu berkembang juga pemikiran di anggota Dewan untuk dapat hak sama karena anggota Dewan juga ikut menyampaikan pendapat di fraksi- fraksi dan ikut menyetujui/menolak RUU di paripurna.
Sampai saat ini, menurut Diah, berkembang banyak opsi dari kalangan anggota DPR. Pertama, dana itu tak diberikan, tetapi digunakan untuk meningkatkan akses internet. Kedua, dana tambahan itu hanya diberikan kepada anggota pansus. Ketiga, dana itu diberikan hanya kepada anggota DPR yang hadir di paripurna. Opsi lainnya adalah diberikan kepada seluruh anggota Dewan.(sut)
Sumber: Kompas, 26 Juni 2007