DPR Jadwalkan Tanggapan Interpelasi BLBI
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan tanggapan terhadap jawaban pemerintah atas interpelasi Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 25 Maret.
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan tanggapan terhadap jawaban pemerintah atas interpelasi Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 25 Maret.
Pekan depan kami akan rapat konsultasi, rapat pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi untuk menentukan fraksi atau anggota yang menanggapi, kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar seusai rapat Badan Musyawarah di gedung MPR/DPR kemarin. Tapi keputusan 25 Maret masih tentatif.
Dalam rapat paripurna DPR 25 Maret lalu, pemerintah menjawab sepuluh pertanyaan dalam interpelasi DPR atas penyelesaian kasus KLBI dan BLBI. Berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 174 ayat 2, pengusul interpelasi dan anggota DPR dapat menyatakan pendapat atas penjelasan presiden. Setelah itu, presiden dapat menjelaskan kembali. DPR belum memutuskan menerima atau menolak jawaban.
Menurut Muhaimin, anggota DPR tetap dapat mengajukan hak angket meskipun penjelasan pemerintah diterima DPR. Angket muncul karena ada pelanggaran atas penyelesaian BLBI dan kebijakan BLBI memakan anggaran yang tidak sedikit dari APBN, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dalam sidang Badan Musyawarah, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Abdullah Azwar Anas, mengusulkan agar tanggapan anggota DPR dijadwalkan lebih cepat, yakni 18 Maret. Usul ini didukung Partai Golkar dan PAN, tapi ditolak Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Pacul Wuryanto.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, F.X. Soekarno, menganggap pandangan fraksi tak bisa dijadwalkan pekan depan karena sidang paripurna punya agenda terlalu banyak.
Selain interpelasi, sejumlah anggota DPR menggagas penggunaan hak angket. Empat anggota DPR, yaitu Abdullah Azwar Anas, Ade Daud Nasution, Dradjad H. Wibowo, dan Soeripto, sebagai pengusul, mendapat dukungan 55 anggota DPR. KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 14 Maret 2008