DPR Lumpuhkan KPK

Siaran Pers

Setidaknya hingga Masa Sidang I Tahun Sidang 2012-2013 berakhir (25 Oktober 2012), merupakan periode krusial terhadap 2 (dua) hal terkait eksistensi KPK secara tidak langsung, yaitu pembahasan RUU APBN 2013, yang salah satunya akan menentukan kepastikan alokasi gedung KPK dan (ii) keberlangsungan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU KPK oleh Badan Legislasi (Baleg).

Apa yang kita amati dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu aktor “pelumpuh” terhadap upaya pemberantasan korupsi. Upaya  pelemahan ini begitu nyata terlihat dalam 2 (dua) hal, yaitu upaya politisasi anggaran untuk menghambat pembangunan gedung KPK dan penggunaan fungsi legislasi untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengarah pada pelumpuhan KPK.

Upaya pelumpuhan tersebut disinyalir dilatarbelakangi fakta bahwa saat ini KPK sangat gencar menangani kasus korupsi politik di DPR. Tercatat beberapa politisi dari berbagai partai politik dicokok oleh KPK (terlampir). Badan Anggaran (Banggar) yang disinyalir sebagai episentrum korupsi di DPR pun tidak luput dari pengawasan dan aksi KPK, sehingga politisi korup di DPR merasa terganggu dan melakukan upaya serangan balik menggunakan dua fungsinya yaitu penganggaran dan legislasi.

Anggaran pembangunan gedung KPK sebetulnya telah disetujui oleh DPR dan pemerintah melalui APBN 2012 dengan nilai Rp 72,8 milyar atau sekitar 4,7% dari seluruh usulan gedung baru untuk lembaga yudikatif yang ada. Namun dalam prakteknya, DPR justru berupaya menghalang-halangi pencairan anggaran untuk membangun gedung tersebut. DPR menyatakan bahwa anggaran KPK diberi tanda “bintang” sehingga tidak bisa digunakan.

Alasan yang digunakan juga cenderung dipaksakan. Awalnya DPR menyarankan agar KPK menggunakan gedung milik pemerintah yang tidak terpakai. Namun, alasan ini dimentahkan oleh pernyataan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bahwa tidak ada gedung yang bisa digunakan sesuai kebutuhan KPK. Perlu diingat bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang membutuhkan sarana dan prasarana khusus untuk menunjang tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum seperti halnya kepolisian dan kejaksaan.

Jika dibandingkan dengan lembaga sektor penegakan hukum, anggaran pembangunan gedung kepolisian dan kejaksaan juga disetujui oleh DPR:


No

Lembaga

Anggaran

%

1

MAHKAMAH AGUNG

663,216,819,000.00

43.15

2

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

556,742,039,000.00

36.22

3

KEJAKSAAN RI

244,233,569,000.00

15.89

4

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI*

72,834,918,000.00

4.74

Jumlah

1,537,027,345,000.00

100.00

Sumber : RAPBN TA. 2013, diolah IBC

Namun ada perlakuan berbeda yang dilakukan oleh DPR. Ini mengisyaratkan bahwa fungsi anggaran DPR telah disalahgunakan untuk melemahkan lembaga anti-korupsi.

Alasan ini kemudian berubah. DPR beralih argumentasi dan malah mempertanyakan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Padahal KPK selalu menyampaikan laporan periodik (tahunan) kepada DPR, Presiden, dan BPK. Maka menjadi sangat aneh ketika DPR kembali mempertanyakan hal yang sama. Jika ingin lebih fair, kinerja DPR selama ini sebetulnya sangat buruk baik pada fungsi legislasi, pengawasan, hingga anggaran. Di lain pihak, ada begitu banyak anggota DPR yang malah menjadi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana korupsi. Ada peningkatan jumlah anggota DPR yang menjadi “pesakitan” karena melakukan kejahatan korupsi.

Pelemahan kedua adalah dengan mempreteli instrumen kewenangan KPK terutama yang terkait penindakan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan). Upaya ini dilakukan melalui revisi terhadap UU 30 Tahun 2002. Bentuk upaya pelemahan diantaranya (i) kewenangan penututan KPK yang akan dipangkas oleh DPR; (ii) DPR juga akan mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); (iii) rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk DPR justru membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR; dan (iv) penyadapan KPK harus sesuai ijin pengadilan, padahal korupsi adalah extraordinary crime.

Sikap Fraksi di DPR Terhadap Pembangunan Gedung KPK dan Revisi UU KPK


No

 

Partai

Sikap Pada Pemberantasan Korupsi

Keterangan

Pembangunan Gedung KPK

Revisi UU KPK

1

Demokrat

Menolak

Menolak

Sikap resmi fraksi menolak revisi UU KPK

2

Golkar

Menolak

Mendukung

Alasan justru memperkuat KPK

3

PDIP

Menolak

Belum Memutuskan

Alasan waktu tidak tepat

4

PKS

Menolak

Menolak

Sikap ketua fraksi menolak revisi UU KPK

5

PAN

Menolak

Mendukung

Alasan akan memperkuat KPK

6

PKB

Menolak

Belum Memutuskan

 

7

PPP

Menolak

Menolak

Sikap resmi menolak revisi UU KPK

8

Hanura

Menolak

Belum Memutuskan

 

9

Gerindra

Menolak

Menolak

Sikap resmi menolak revisi UU KPK


Sumber: dokumentasi ICW 2012

Berdasarkan atas fakta di atas, Koalisi Penegak Citra Parlemen menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Cabut tanda “bintang” pada alokasi anggaran gedung KPK;
  2. Penggunaan fungsi anggaran DPR secara rasional dan tanpa subjektifitas politis;
  3. Membatalkan revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengeluarkannya dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014;
  4. Meminta Presiden secara tegas untuk menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 dalam pembahasan dengan DPR; dan
  5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan perlawan terhadap semua upaya “pelemahan” dalam pemberantasan korupsi, khususnya pelumpuhan terhadap KPK secara sistematik yang dilakukan oleh DPR.

Lawan segala bentuk upaya pelumpuhan terhadap pemberantasan korupsi!

Jakarta, 30 September 2012

KOALISI PENEGAK CITRA PARLEMEN

Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Fatayat NU

-----------------
Rincian Kebutuhan Gedung Lembaga Negara (Dalam Ribuan Rupiah)

NO

KEMENTRIAN / LEMBAGA

ANGGARAN

%

1

KEMENTRIAN PERHUBUNGAN

              1,087,405,842.00

10.66

2

KEMENTRIAN DALAM NEGERI

                 981,416,169.00

9.62

3

KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

                 889,231,774.00

8.72

4

KEMENTRIAN KEUANGAN

                 748,235,245.00

7.34

5

MAHKAMAH AGUNG

               663,216,819.00

6.50

6

KEMENTRIAN ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL

                 598,122,164.00

5.86

7

KEMENTRIAN AGAMA

                 569,360,248.00

5.58

8

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

               556,742,039.00

5.46

9

KEMENTRIAN PERTAHANAN

                 426,651,203.00

4.18

10

KEMENTRIAN KESEHATAN

                 382,054,508.00

3.75

11

KEMENTRIAN PERTANIAN

                 296,384,564.00

2.91

12

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

                 291,529,188.00

2.86

13

KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

                 282,917,901.00

2.77

14

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

                 280,981,405.00

2.76

15

KEMENTRIAN SEKRETARIAT NEGARA

                 265,385,696.00

2.60

16

KEJAKSAAN RI

               244,233,569.00

2.40

17

BADAN PUSAT STATISTIK

                 232,011,600.00

2.28

18

KEMENTRIAN KEHUTANAN

                 216,880,524.00

2.13

19

KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

                 158,385,952.00

1.56

20

KOMISI PEMILIHAN UMUM

               133,292,030.00

1.31

21

BADAN NARKOTIKA NASIONAL

                 108,996,932.00

1.10

22

BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

                    87,236,109.00

0.86

23

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

                  72,834,918.00

0.71

24

KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN

                    68,976,629.00

0.68

25

KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PERAMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

                    58,438,400.00

0.57

26

KEMENTRIAN PERUMAHAN RAKYAT

                    55,561,000.00

0.55

27

KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

                    51,312,352.00

0.50

28

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

                    49,198,383.00

0.48

29

LEMBAGA PENYIARAN REPUBLIK RADIO RI

                    41,505,533.00

0.41

30

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

                    36,653,526.00

0.36

31

KEMENTRIAN SOSIAL

                    32,903,083.00

0.32

32

BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

                    31,300,000.00

0.31

33

KEMENTRIAN PERDAGANGAN

                    29,327,673.00

0.29

34

LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

                    26,444,714.00

0.26

35

ARSIP NASIONAL RI

                    23,727,219.00

0.23

36

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

                    23,120,000.00

0.23

37

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

                    18,186,330.00

0.18

38

KEMENTRIAN KOORDINATOR POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

                    17,222,950.00

0.17

39

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

                    15,748,812.00

0.16

40

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

                    12,652,147.00

0.12

41

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

                    10,041,950.00

0.10

42

KEMENTRIAN INFORMASI DAN INFORMATIKA

                      9,652,413.00

0.10

43

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

                      4,424,447.00

0.04

44

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

                      2,979,924.00

0.03

45

BNP2TKI

                      2,696,279.00

0.03

46

BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

                      2,019,543.00

0.02

47

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

                      1,300,000.00

0.01

48

BADAN KOORDINASI SURVEY DAN PEMETAAN NASIONAL

                          627,600.00

0.006

49

OMBUDSMAN RI

                          170,100.00

0.002

50

BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

                          115,314.00

0.001

JUMLAH

        10,199,812,720.00

100.00

Sumber : RAPBN TA. 2013, diolah IBC


“Anggaran usulan gedung di seluruh Kementerian/Lembaga sebesar Rp 10 trilliun”


DAFTAR ANGGOTA DPR YANG TERJERAT KASUS KORUPSI YANG DITANGANI OLEH KPK JILID II DAN III


No

Nama

Status

Partai

Kasus Korupsi

Keterangan

1

29 Anggota DPR Komisi XI tahun 2004

Terdakwa Vonis 1,5-2 tahun

PDIP, Golkar, PPP, TNI/Polri

Suap cek pelawat Miranda Gultom senilai Rp 24 miliar

 

2

Abdul Hadi Djamal

Terdakwa Vonis 3 tahun

Partai Amanat Nasional

US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur

Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama

3

M.Nazaruddin

Terdakwa Vonis 4 tahun 10 bulan

Partai Demokrat

Kasus Korupsi Pembangunan Wisma Atlet Rp 108 Miliar

Pernyataan Nazar diduga menyeret beberapa elit Demokrat, diantaranya Anas Urbaningrum, Saan Musthofa, dan Andi Malarangeng. Ketiganya sudah diperiksa KPK

4

Angelina Sondakh

Terdakwa

Partai Demokrat

Kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementrian Pendidikan

 

5

Wa Ode Nurhayati

Terdakwa

Partai Amanat Nasional

Dugaan kasus suap korupsi DPID tahun 2010 sebesar Rp 16 miliar

Pernyataan Wa Ode diduga menyeret empat Pimpinan Banggar (Matius Mekeng, Mirwan Amir, Tamzil Linrung dan, Olly Dondokambey) dan juga salah seorang pimpinan DPR (Anis Matta) Kelimanya telah diperiksa KPK

6

Emir Moeis

Tersangka

Partai PDIP

Dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung 2004. Diduga terima suap USD 300.000

 

7

Zulkarnaen Djabbar

Tersangka

Partai Golkar

Dugaan kasus suap korupsi Alquran 2011 dan 2012 Kementrian Agama, Rp 4 miliar

 

Sumber: dokumentasi ICW 2012



No

Nama

Status

Partai

Kasus Korupsi

Keterangan

1

29 Anggota DPR Komisi XI tahun 2004

Terdakwa Vonis 1,5-2 tahun

PDIP, Golkar, PPP, TNI/Polri

Suap cek pelawat Miranda Gultom senilai Rp 24 miliar

 

2

Abdul Hadi Djamal

Terdakwa Vonis 3 tahun

Partai Amanat Nasional

US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur

Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama

3

M.Nazaruddin

Terdakwa Vonis 4 tahun 10 bulan

Partai Demokrat

Kasus Korupsi Pembangunan Wisma Atlet Rp 108 Miliar

Pernyataan Nazar diduga menyeret beberapa elit Demokrat, diantaranya Anas Urbaningrum, Saan Musthofa, dan Andi Malarangeng. Ketiganya sudah diperiksa KPK

4

Angelina Sondakh

Terdakwa

Partai Demokrat

Kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementrian Pendidikan

 

5

Wa Ode Nurhayati

Terdakwa

Partai Amanat Nasional

Dugaan kasus suap korupsi DPID tahun 2010 sebesar Rp 16 miliar

Pernyataan Wa Ode diduga menyeret empat Pimpinan Banggar (Matius Mekeng, Mirwan Amir, Tamzil Linrung dan, Olly Dondokambey) dan juga salah seorang pimpinan DPR (Anis Matta) Kelimanya telah diperiksa KPK

6

Emir Moeis

Tersangka

Partai PDIP

Dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung 2004. Diduga terima suap USD 300.000

 

7

Zulkarnaen Djabbar

Tersangka

Partai Golkar

Dugaan kasus suap korupsi Alquran 2011 dan 2012 Kementrian Agama, Rp 4 miliar

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan