DPR Masukkan Tipikor ke Pengadilan Umum
KOALISI Penyelamatan Pemberantasan Korupsi menolak usulan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana (RUU Pengadilan Tipikor) DPR yang akan memasukan pengaturan Pengadilan Tipikor ke RUU Peradilan Umum.
Rencana tersebut dipastikan akan memandulkan eksistensi Pengadilan Tipikor dalam upaya pemberantasan korupsi. "Usulan itu mesti ditolak," kata Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar kemarin.
Menurut dia, wacana di internal Pansus DPR itu berkembang karena dinilai Pengadilan Tipikor adalah pengadilan khusus sehingga tidak perlu diatur dalam UU. Tapi cukup digabungkan dalam aturan peradilan umum.
Wahyudi menyatakan, RUU Pengadilan Tipikor harus tetap dipertahankan. Dia mengingatkan DPR bahwa mandat MK adalah menghilangkan dualisme fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan Pengadilan Tipikor dengan pengadilan umum. MK juga memerintahkan agar legislasi diarahkan pada pengaturan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaaan, diarahkan ke Pengadilan Tipikor.
Koalisi pesimistis DPR menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan MK. "Pansus saja sudah pesimis dengan selesainya pembahasan RUU tersebut. Mereka cuma butuh waktu efektif dari 17 Agustus- 30 September 2009. Itu waktu yang sangat minim," katanya.
Koalisi menilai, agenda pembahasan RUU Pengadilan Tipikor terpotong oleh pelaksanaan pemilu Presiden. MK memberikan tenggat waktu 3 tahun, hingga 19 Desember 2009, bagi DPR dan pemerintah untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor. Namun, koalisi menilai DPR dan pemerintah tidak memiliki komitmen serius untuk menyegerakan pembahasan RUU pengadilan Tipikor.
Padahal, amanat Tap MPR No.VIII/MPR/2001, menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR di dalamnya, untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi masing-masing. Sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi antara lain KRHN, ICW, ILR, ILRC, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, MTI, dan PSHK.[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 26 Mei 2009