DPR Menilai Putusan Bailout Century Ilegal
SATU per satu misteri seputar kasus dana Bank Century mulai diurai. Kemarin pansus angket DPR membeber surat resmi Departemen Keuangan (Depkeu) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 16 November 2009. Surat itu berisi penegasan Depkeu bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak ada sejak Perppu No 4 Tahun 2008, karena ditolak DPR pada 18 Desember lewat sidang paripurna.
Perppu tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) itu merupakan landasan hukum pembentukan KSSK yang dipimpin Sri Mulyani. KSSK inilah yang telah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berisiko sistemik. Konsekuensinya, Bank Century harus diselamatkan pemerintah. Tepatnya, melalui rapat hingga pagi pada 21 November 2008.
"Artinya, mereka (Depkeu, Red) sendiri mengakui kalau Perppu JPSK ditolak, semua sudah terang benderang sehingga tidak perlu ada perdebatan lagi," ujar Ketua Pansus Angket Century DPR Idrus Marham, saat menerima sejumlah lembaga masyarakat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (10/12). Karena itu, menurut dia, lebih baik energi pansus diarahkan untuk hal-hal lain yang lebih konkret.
Menurut Idrus, saat ini terus ada upaya sedemikian rupa dari pemerintah agar perppu tersebut dianggap tetap berlaku. Sidang paripurna DPR 18 Desember 2008 yang hanya meminta pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru, dianggap pemerintah bukan sebagai bentuk penolakan.
Di pihak lain, kalangan dewan tetap bersikukuh tidak pernah memberikan persetujuan atas perppu tersebut. Dengan tidak adanya persetujuan itu, perppu otomatis ditolak. "Saya kira dengan surat ini, mereka telah membuat kontradiksi sendiri soal perdebatan tersebut," tandas Sekjen DPP Partai Golkar itu.
Wakil Ketua Pansus Angket Mahfudz Siddiq menambahkan, jika surat Depkeu mengakui kalau KSSK tidak ada setelah perppu ditolak, berarti pemerintah juga harus mengakui bahwa rapat KSSK setelah itu adalah ilegal. "Apa pun output kebijakan yang dibuat juga bisa dikatakan ilegal," tegasnya. Termasuk, lanjut Mahfudz, keputusan mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. "Kami akan teliti lagi lebih jauh berangkat dari surat Depkeu ini," ujarnya.
Pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan dalam empat tahap. Pencairan pertama Rp 2,776 triliun yang dikucurkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS No KEP 18/DK/XI/2008, tanggal 23 November 2008. Pengucuran terakhir Rp 630,221 miliar secara tunai sebanyak satu kali pada 24 Juli 2009. Total dari pencairan empat tahap ini mencapai Rp 6,7 triliun.
Secara terpisah, Kepala Pjs Biro Hukum Depkeu Indra Surya saat dikonfirmasi terkait hal ini menegaskan, surat tersebut sebenarnya tidak menjelaskan apa-apa. "DPR terlalu jauh kalau menafsirkan bahwa pengucuran dana ke Century ilegal hanya karena surat ini," katanya, saat ditemui di sela sebuah diskusi, di FX Plaza, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pengucuran dana dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengucuran dana itu sudah tidak lagi menggunakan persetujuan KSSK ataupun Komite Koordinasi (KK). Meski kebijakannya berawal dari penetapan Century sebagai bank gagal oleh KSSK, pengucuran dana oleh LPS lebih didasarkan pada hasil pemeriksaan kebutuhan likuiditas Bank Century. "Selain itu, dasar hukum yang dipakai juga bukan lagi perppu, tapi UU LPS," tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Presiden Boediono membantah tudingan yang menyebutkan Bank Indonesia merekayasa Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memuluskan langkah pemerintah menyuntikkan tambahan modal Rp 6,7 triliun. Berdasar audit BPK, BI ditengarai meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century menjadi delapan persen agar bisa memenuhi ketentuan untuk menerima dana talangan dari pemerintah.
''Perlu saya tegaskan, pemberian FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) yang didahului perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang disampaikan BPK ada rekayasa adalah hal yang jelas dan tidak perlu dibilang ada rekayasa, apalagi korupsi," kata Yopie Hidayat, juru bicara Wapres.
Menurut dia, PBI yang dikeluarkan untuk merespons kondisi ekonomi saat itu tidak hanya berlaku khusus bagi Century, namun seluruh bank. PBI tersebut adalah respons kebijakan di masa krisis. Sebab, otoritas moneter khawatir bila tidak direspons akan timbul persoalan besar bagi stabilitas perekonomian.
Perubahan PBI bukan satu-satunya perubahan kebijakan atas kelonggaran likuiditas. Sebab, dalam kurun dua bulan, BI melakukan banyak perubahan. Misalnya, GWM valas, overnight rate, dan pembatasan saldo. (dyn/owi/noe/iro)
Sumber: Jawa Pos, 11 Desember 2009