DPR Minta 10 Capim KPK Berkomitmen
Sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melaksanakan fit and proper test di DPR diminta berkomitmen menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lama yang belum tuntas.
Ke-10 calon pimpinan KPK tersebut di antaranya Abdullah Hehamahua,Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat,Sayid Fadhil, Yunus Husein,dan Zulkarnain.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, beberapa kasus tipikor yang penuntasannya masih menggantung di antaranya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, mafia pajak, illegal mining, illegal logging, illegal fishing, mafia anggaran,kasus-kasus di kementerian lembaga, serta yang masih baru kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
”Soal kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR secara jelas sudah menyimpulkan hanya tinggal pembuktian hukumnya di KPK. Dengan terbentuknya Komisi Etik Independen diharapkan tabir gelap yang selama ini melindungi kasus Century dan kasus-kasus lainnya dapat terkuak,” tukas dia kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Pihaknya meyakini kehadiran Komisi Etik Independen di KPK belakangan ini,diduga akan memaksa pimpinan KPK untuk segera melaksanakan proses hukum atas kasus-kasus tipikor yang lama tidak tertuntaskan dan masih menjadi tanda tanya, seperti salah satunya kasus skandal Bank Century.
Anggota Komisi III lainnya, Didi Irawadi Syamsuddin, mengungkapkan bahwa ke depannya para punggawa KPK yang baru harus bisa mengutamakan kasus-kasus korupsi besar. Dengan begitu,penegakan hukum oleh KPK berdampak pada penyelamatan uang rakyat sebanyak mungkin.
Menurut dia, koruptor-koruptor pajak,illegal mining,illegal logging, illegal fishing, juga mafia anggaran adalah kejahatan extra-ordinary crime yang harus jadi fokus utama.Di samping itu juga, terhadap kejahatan BLBI yang belum tuntas tidak boleh dilupakan penyelesaiannya. ”Untuk itu, kasus-kasus korupsi besar di masa lalu juga tidak boleh dilupakan begitu saja,”tegas dia.
Di samping itu, soal pemilihan calon pimpinan KPK, pihaknya meminta seorang pimpinan KPK harus orang yang independen.Artinya orang tersebut tidak membawa kepentingan politik apa pun, yang membuat pimpinan KPK itu rawan konflik kepentingan saat memimpin KPK.
Sekedar diketahui, Pansel KPK meloloskan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan Jaksa Zulkarnain,calon dari unsur Polri dan kejaksaan. Penolakan publik terhadap keduanya pun terus bermunculan. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai baik Aryanto Sutadi maupun Zulkarnain belum jelas kredibilitasnya dalam upaya memberantas korupsi.
Teten berharap Pansel Capim KPK tidak meluluskan calon dari unsur Polri dan kejaksaan. Alasannya menurut dia,awal mula dibentuknya KPK sebagai jalan keluar saat citra Polri dan kejaksaan tidak bagus. Menurut Teten, dengan masuknya unsur polisi dan kejaksaan bisa jadi yang memimpin KPK nanti adalah orang yang sudah mempunyai kepentingan dari institusi sebelumnya.
Ketua Pansel KPK yang juga Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta publik agar jangan terlebih dahulu berburuk sangka terhadap lolosnya unsur penegak hukum kepolisian dan kejaksaan dalam seleksi tahap III tersebut. nurul huda/radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 8 Agustus 2011