DPR Minta Pengadilan Jakarta Selatan Dievaluasi
Kasus Nurdin perlu dieksaminasi.
Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR mendesak Mahkamah Agung segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan-keputusan di pengadilan ini dianggap meragukan karena sering membebaskan tersangka korupsi.
Kami sudah menyampaikan pada rapat kerja terakhir dengan MA, kata Anhar Nasution, anggota Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Kepada anggota Dewan, kata Anhar, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakui evaluasi akan diagendakan, tapi tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, baru mempersiapkan gedung baru dan Hakim (Agung) belum siap.
Desakan itu kini kian menguat setelah pengadilan tersebut membebaskan Nurdin Halid, terdakwa penyelewengan dana Badan Urusan Logistik Rp 169,7 miliar dua hari lalu, karena hakim tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Menurut Anhar, keputusan hakim ini mengecewakan.
Desakan juga disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka telah mendokumentasikan sejumlah terdakwa korupsi yang kebanyakan bebas jika disidangkan di pengadilan itu.
ICW meminta segera dilakukan rotasi hakim dan pegawai lainnya di pengadilan itu. Danang Widyoko, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, mengatakan, pembebasan Nurdin Halid memperkuat penilaian bahwa pengadilan itu sebagai kuburan bagi kasus-kasus korupsi kakap.
ICW mendesak MA menunjuk tim independen untuk melakukan eksaminasi atas kasus Nurdin itu. Hakim dan panitera yang menangani kasus ini juga perlu diperiksa.
Nursjahbani Katjasungkana, anggota Komisi Hukum DPR berpendapat, hasil eksaminasi publik atas kasus Nurdin dapat menjadi rekomendasi untuk Komisi Yudisial, yang mempunyai tugas mengawasi perilaku hakim. Komisi Yudisial dapat melanjutkan penelitian pelanggaran hukum atas perilaku hakim dari rekomendasi eksaminasi.
Adapun Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan program khusus, mengaudit lembaga peradilan di Indonesia. Saya usulkan adanya usaha investigasi terhadap apa yang terjadi di balik bebasnya Nurdin. YULIAWATI | AGUS SUPRIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2005