DPR Minta Uang THR ke DKP; Selain untuk THR, Ada Pemberian Uang Lainnya

Komisi III DPR pernah menyurati Departemen Kelautan dan Perikanan agar anggota mereka diberi uang tunjangan hari raya tahun 2002. Berdasarkan surat tersebut, Departemen Kelautan dan Perikanan akhirnya memberikan uang tunjangan hari raya sebesar Rp 164 juta kepada 56 anggota Komisi III DPR.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/3), saat pemeriksaan saksi Asep Djembar, Kepala Biro Umum Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Asep membenarkan adanya pemberian uang THR tahun 2002 kepada anggota Komisi III DPR saat dirinya ditanya tim kuasa hukum terdakwa.

Uang yang diberikan untuk THR anggota Komisi III DPR itu diambil dari dana yang dikumpulkan DKP dari para pengusaha mitra departemen tersebut.

Berdasarkan catatan Kompas, keterlibatan anggota DPR dalam proyek maupun anggaran di instansi negara, seperti komisi negara maupun departemen, telah tiga kali terungkap di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam sidang korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terungkap aliran dana dari KPU kepada anggota DPR, Abdullah Zaini, sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, dalam sidang korupsi di tubuh Badan Riset DKP, anggota DPR, Andi Fachry Leluasa, terlibat dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium. Dalam kesaksian-kesaksian di sidang, Andi Fachry berperan memperkenalkan Tirta Winata, Direktur Utama PT Tirta Kencana Wahana, sebagai rekanan dan memenangkan PT Tirta dalam tender proyek pengadaan peralatan laboratorium.

Selain untuk uang THR anggota Komisi III DPR, Asep juga membenarkan adanya beberapa pemberian dari DKP kepada anggota DPR. DKP memberikan uang kepada dua anggota DPR saat mereka berkunjung ke Kabupaten Kerinci, 23-24 Juli 2002.

Pada 30 Juli 2002, DKP memberikan uang saku kepada anggota Komisi III untuk kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung sebesar Rp 10 juta. Uang saku diberikan karena sebelumnya ada surat dari DPR tertanggal 20 Juli 2002 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Surat itu berisi rencana kunjungan kerja Komisi III ke Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung.

Selanjutnya, tanggal 6 September 2002 DKP memberikan uang rapat sebesar Rp 17,750 juta kepada DPR. Pemberian uang ini terkait dengan rencana penyusunan anggaran oleh DPR dan pejabat eselon I dan II DKP.

Sementara itu, Aji Soelarso, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, membenarkan adanya pemberian mobil Camry dari Ditjen Perikanan Tangkap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Pemberian mobil tersebut dilakukan karena Dirjen Perikanan Tangkap Husni Manggabarani merasa prihatin terhadap mobil Volvo menteri yang sering rusak. (VIN)

Sumber: Kompas, 24 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan