DPR: Pengawasan Bapepam-LK Lemah

Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mempertanyakan lemahnya Bapepam- LK dalam menangani dugaan penyelewengan uang negara oleh BUMN Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Menurut Ara, panggilan Maruarar, patut diduga ada tindak pidana dalam kasus ini. Pembentukan panitia khusus (pansus) sangat memungkinkan mengingat banyaknya pihak terlibat dalam konspirasi ini.

“Diduga pula ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).Ada apa sebenarnya sehingga temuan kasus penggelapan dana dan transaksi reksa dana fiktif di Askrindo tidak cepat dilaporkan ke aparat penegak hukum,”ujar Ara.

Sebelum ini Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qasasi mengungkapkan,beberapa pihak yang akan dimintai keterangan selain Bapepam- LK dan Askrindo adalah PT HarvestindoAsset Manajemen dan PT Discovery Indonesia. Keterangan mereka akan menjadi bahan rekomendasi Komisi XI kepada kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

“Kami mempertanyakan pengawasan Bapepam-LK terhadap berbagai lembaga keuangan yang ada. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini mengendap, tidak terungkap ke permukaan.Kalau perlu kami akan membentuk panja (pantia kerja),”ujarnya.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizki juga menilai peran Bapepam-LK sebagai pengawas dalam kasus ini sangat lemah. “Ada persoalan institusional di sini. Memang yang namanya pengawasan bisa saja lolos. Jika memang sudah ada indikasi penyelewengan, berarti fungsi penyidikan tidak dijalankan,”ujarYanuar.

Kasus penggelapan dana di Askrindo diduga melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas/ manajemen investasi (MI) yang salah satunya Harvestindo Asset Manajemen. Bapepam- LK,melalui Biro Penyidikan dan Pemeriksaan (Biro PP) yang dikepalai Sardjito, hanya membatasi pemeriksaan terhadap Harvestindo pada kasus tertentu.

Adapun investasi fiktif dan utang jangka pendek Harvestindo di beberapa perusahaan lainnya tidak ditindaklanjuti. Mereka sebenarnya tidak pernah menerbitkan produk reksa dana. Polda Metro Jaya menyatakan masih menyelidiki kasus ini.

Pekan lalu Polda telah menerima hasil audit terhadap PT Askrindo dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sedang mempelajarinya. Kemarin penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan saksi dari Bapepam-LK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar, hingga kemarin polisi belum menetapkan seorang pun tersangka.Padahal, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak pekan lalu menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Askrindo adalah perusahaan penjamin kredit, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) dan asuransi kredit usaha kecil menengah (UKM). Sebagai penjamin kredit, Askrindo diduga telah menyimpangkan dana investasi hingga Rp500 miliar. Dana itu digunakan untuk menjamin utang jangka pendek di beberapa perusahaan sekuritas.

Sebagian dana tersebut juga dialirkan ke investasi yang mengandung risiko, yakni investasi gadai saham, reksa dana dan kontrak pengelolaan dana (KPD). Penempatan dana di sejumlah perusahaan MI ini dipicu oleh kredit macet yang dialami Askrindo, karena membiayai nasabah-nasabah korporat dan menjamin promissory notes yang diterbitkan korporat, bukan UKM.

Belakangan terungkap bahwa tindak pidana penyalahgunaan uang negara dan penyalahgunaan wewenang ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bapepam-LK. Mereka adalah Kepala Biro Pengelolaan Investasi (PI) Djoko Hendrato,Kepala Biro PP Sardjito, dan Kepala Bagian Pemeriksaan Biro PP Bapepam-LK Henny Nugraheni.

Ketiganya diduga lalai terlambat melanjutkan kasus ini kepada aparat hukum. Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. “Saya berharap kasus ini bisa diproses seluruhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas. Jangan sampai mengganggu kinerja perseroan. Bila ada oknum Askrindo yang bersalah, silakan diproses,” ujar Mustafa. radi saputro/robbi khadafi/helmi syarif
-------------
Nurhaida: Tak Ada yang Kami Tutupi   
KETUA Bapepam-LK Nurhaida memaparkan, praktikpraktik investasi bermasalah di PT Askrindo diketahui terjadi sejak 2002. Saat itu ada upaya dari Askrindo untuk mencegah pembayaran klaim produk penjaminan beberapa nasabahnya yang tidak mampu memenuhi kewajiban.

Askrindo lalu mengupayakan skema dukungan pendanaan agar nasabah tersebut mampu memenuhi kewajiban. Sejak 2004,skema dukungan pendanaan tersebut melibatkan pihak-pihak lain seperti manajer investasi dan perantara pedagang efek (broker).Dalam pelaksanaannya, karena tidak prudent dan tidak didukung dengan good governance, skema dukungan pendanaan tersebut menjadi bermasalah.

Nurhaida menyangkal ada pejabat di Bapepam-LK yang menutupnutupi temuan tersebut. Dia menerangkan, berdasarkan ketentuan perundangundangan, Biro PP Bapepam- LK hanya berwenang memeriksa dan menyidik dugaan pelanggaran di bidang pasar modal dan tidak memiliki kewenangan atas dugaan pelanggaran di bidang lembaga keuangan.

Karena itu Biro PP tidak memeriksa dugaan pelanggaran di bidang perasuransian yang dilakukan oleh Askrindo. Praktik KPD di PT Askrindo teridentifikasi oleh Bapepam- LK pada 2008 lalu. Bapepam- LK kemudian memerintahkan Askrindo menghentikan KPD tersebut dan mengeluarkannya dari jenis investasi untuk perhitungan kesehatan keuangan perusahaan.

Adapun transaksi repurchase agreement (repo) oleh Askrindo teridentifikasi pada 2010 berdasarkan laporan keuangan tahunan 2009 yang diaudit. Menurut Nurhaida, Bapepam-LK telah menegur Askrindo dan meminta menghentikan transaksi repo. hermansah
Sumber: Koran Sindo, 19 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan