DPR Periksa Penghapusan Ayat

Sesneg menerima UU Kesehatan sudah tidak mencantumkan ayat (2) Pasal 113.

Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan kesengajaan penghilangan satu ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan yang membuat Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR juga akan diperika apakah terindikasi bermain dalam kasus ini.

"Kalau ada unsur kesengajaan kita akan tindaklanjuti," tandas Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).

Setjen DPR, Nining Indra Saleh membantah jika dianggap yang paling bertanggung jawab atas hilangnya ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan. Menurut dia, tidak ada pihak yang harus disalahkan.

"Nggak ada yang salah, nanti kita akan klarifikasi. Itu bisa jadi ada ketidaksengajaan. Kebetulan pada saat itu bukan saya yang secara langsung menangani," ujar Nining.

Sebagai informasi, ayat (2) yang hilang dalam Pasal 113 UU Kesehatan berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."

Diduga hilangnya ayat (2) dalam Pasal 113 sengaja dilakukan pihak tertentu setelah UU Kesehatan disahkan pada 14 September 2009. Penghilangan ayat itu diketahui karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Tapi, setelah diributkan, ayat itu kembali ke posisi semula.

Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya. Untuk itu, kata Nining, pihaknya akan meyampaikan draf yang benar kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk diteken oleh presiden.

Menteri Sekretariat Negara Hatta Rajasa mengatakan pihaknya menerima draf UU Kesehatan sudah tidak mencantumkan ayat tersebut. "Ketika disampaikan ke Sesneg ayat tersebut sudah tidak ada," kata Hatta di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/10).

Hatta menjelaskan, undang-undang tersebut belum ditandatangani presiden. Namun sebelum disetujui presiden, Sesneg melakukan pengecekan secara rinci baik ayat maupun pasalnya.

"Ada kita temukan pada pasal 113 ayat (2) missing atau tidak tercantum," katanya.

Setelah diketahui tidak tercantum, ia segera meminta Deputi Perundang-Undangan Sesneg agar berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk meminta DPR memperbaiki sesuai dengan persetujuan pemerintah dan DPR di rapat paripurna.

Hatta mengatakan, sebelum kesalahan itu diperbaiki, Sesneg tidak akan memproses dan meneruskan dokumen itu kepada presiden.

Hatta mengatakan, Presiden SBY telah menginstruksikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia sendiri mendukung para aktivis kesehatan mengusut tuntas kasus itu. Terlebih kasus ini bukan pertama kali terjadi. Kasus serupa juga pernah terjadi pada UU Perkeretaapian dan Tata Ruang.

"Harus diberi shock therapy. Saya persilakan diusut. Ini sesuatu yang akuntabilitasnya harus jelas untuk publik," katanya.

Ia juga membantah tuduhan Sekretariat Komisi IX yang menyebutkan bahwa ayat tersebut hilang saat mendapat salinan dari Sesneg. "Itu kebohongan publik," katanya. Ia menegaskan bahwa Setneg tidak pernah mengirimkan dokumen apapun lagi kepada DPR. "Mekanismenya tidak begitu," katanya.

Rizky Andriati Pohan/Rhama Deny[by : Iman Syukri]

Sumber: Jurnal Nasional,  14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan