DPR Tak Akan Pangkas Kewenangan KPK
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edi menegaskan, DPR tidak akan memangkas kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang-Undang KPK yang masuk Program Legislasi Nasional tahun ini.
Tjatur menilai kewenangan KPK saat ini sudah dianggap cukup. Hanya saja, DPR ingin mendorong KPK untuk berkonsentrasi pada kasus besar. ”KPK akan kami arahkan untuk penyelesaian kasus-kasus besar, yang ujung tombaknya KPK. Jadi, (untuk) kasus-kasus kecil KPK supervisi,” kata Tjatur Sapto Edi, Kamis (10/3) di Jakarta.
Tjatur menjelaskan, pihaknya akan menaikkan nilai kerugian negara minimal yang harus ditangani KPK. Saat ini KPK menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar. Ke depan, DPR akan mendorong ketentuan itu diubah menjadi Rp 5 miliar.
Bagi Tjatur, KPK seharusnya menangani kasus-kasus dengan kerugian triliunan rupiah dalam kasus korupsi sumber daya alam, pajak, dan lainnya.
Secara terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan sikap resmi KPK secara tertulis terkait revisi UU KPK tersebut. Bagi KPK, kewenangan saat ini sudah memadai. Terkait kewenangan, KPK berpendapat tidak perlu lagi ada revisi.
Namun, lanjut Busyro, pihaknya tetap menghormati jika DPR akan mengajukan revisi. Hanya saja, ia berpesan revisi tersebut dilakukan dalam rangka menyinergikan KPK dengan lembaga-lembaga lain.
”Kalau toh mau direvisi, pada aspek sinkronisasi dengan lembaga lain itu bagus. Kemudian juga direvisi dalam kaitannya dengan anggaran karena KPK segera membentuk perwakilan di daerah. Itu kan butuh gedung, maintenance gedung, biaya personal, dan alat transportasi,” kata Busyro.
Terkait isu pengamputasian kewenangan KPK, Busyro mengaku pihaknya sudah menyampaikan keterangan tertulis mengenai hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Menurut Tjatur, DPR kini baru akan membahas rancangan UU KPK. Beberapa hal yang kemungkinan besar akan diatur adalah tentang sumber daya manusia KPK (penyidik) di antaranya mengenai penyidik independen. (ANA/NTA)
Sumber: Kompas, 12 Maret 2011