DPR Tunda Studi Banding
Desakan publik agar DPR mengurangi kunjungan kerja ke luar negeri mulai didengar wakil rakyat. Setelah beberapa fraksi menyetujui moratorium, sebagian anggota DPR memilih menunda keberangkatan ke luar negeri.
Selain anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang batal berangkat ke Belanda karena tidak diizinkan pimpinan partai politik, Badan Legislasi (Baleg) juga mengurungkan niat mereka ke Belanda untuk belajar aturan bantuan hukum. ”Memang ada wacana ke Belanda terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ida Fauziyah, Kamis (11/11).
Ida menegaskan, rencana itu baru sebatas wacana dan Baleg belum mengagendakan waktu keberangkatan ke Belanda. Namun, berdasarkan data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), studi banding Baleg terkait penyusunan RUU Bantuan Hukum sudah dijadwalkan pada 8-14 November 2010.
”Sebenarnya bukan tidak jadi, tetapi kami memilih tidak menggunakan fasilitas studi banding itu. Sebenarnya setiap menyusun rancangan undang-undang ada kegiatan studi banding,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Baleg memutuskan mencari data pendukung dengan bantuan tenaga ahli. Menurut Ida, Baleg menugaskan tenaga ahli untuk mengumpulkan materi, termasuk data pembanding, yang dibutuhkan dalam penyusunan RUU Bantuan Hukum.
Penundaan juga dilakukan Komisi II DPR, yang rencananya akan melawat ke India dan China untuk belajar otonomi daerah, informasi sistem kependudukan, dan pengelolaan daerah perbatasan, awal hingga pertengahan November. Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menegaskan, penundaan itu sebagai bentuk empati wakil rakyat atas bencana di Tanah Air.
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, keputusan menunda kunjungan itu patut diapresiasi. Rencana Baleg melakukan studi banding dengan jalan korespondensi juga layak dijadikan preseden. (NTA)
Sumber: Kompas, 12 Nopember 2010