DPR Usut Korupsi Proyek Rel

Seharusnya pejabat proyek yang jadi tersangka dinonaktifkan.

Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Perhubungan untuk menyelidiki dugaan korupsi pada proyek rel empat jalur atau double-double track.

Pada kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah tersangka. Secepatnya kami akan panggil Menteri, kata Malkan Amin, anggota Komisi Perhubungan dan Fraksi Golkar.

Proyek rel senilai triliunan ini membentang dari Manggarai hingga Cikarang, Bekasi. Tahun lalu kejaksaan tinggi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada proyek ini.

Pemimpin proyek, Yoyo Sulaiman, ditetapkan menjadi tersangka lewat surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Prin-3953/O.1/Fd.1/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005. Adapun bendahara proyek, Iskandar Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan nomor Prin-4488/O.1/Fd.1/12/2005, dua bulan kemudian.

Malkan menilai hal ini harus ditindaklanjuti, karena menyangkut proyek nasional yang dengan dana triliunan. Apalagi, Sudah ditangani oleh kejaksaan atas tindak pidana korupsi, ujarnya.

Dalam pemanggilan nanti, DPR akan meminta penjelasan Menteri Perhubungan, bagaimana bisa terjadi tindak pidana korupsi pada proyek itu. Sebagai kepala di Departemen Perhubungan, dia harus tanggap, dia menegaskan.

Malkan juga meminta agar para pejabat proyek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan. Setidaknya sampai ada putusan pengadilan, yang menyatakan tersangka tidak melakukan korupsi. Ini sebagai bukti integritas dan keseriusan pemerintah terhadap kasus korupsi, ujarnya.

Hal senada disampaikan Abdul Hakim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dia berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada Menteri Perhubungan. Kami akan konfirmasi Menteri untuk minta penjelasan, katanya.

Hakim juga akan minta Menteri Perhubungan menjelaskan hasil pantauannya terhadap kinerja proyek nasional ini. Ini proyek besar, nasional, dan atas nama rakyat. Jangan dipermainkan.

Bahkan dia mengaku pernah mendapat keluhan dari warga yang tergusur bahwa telah terjadi korupsi pada proyek rel empat jalur tersebut. Padahal ini baru dalam pembebasan lahan, bagaimana nanti dengan yang lainnya, ujarnya.

Untuk itu, dia pun mendesak pemerintah agar menonaktifkan para pejabat di dalam proyek, yang sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Di mata masyarakat, kata dia, pejabat itu sudah tidak bersih. Jadi sebaiknya diganti.

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, sepakat penonaktifan pejabat proyek yang jadi tersangka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 20 Tahun 2003. Sebagai bentuk menghindari penyalahgunaan dana proyek, ujarnya.

Eva melihat Departemen Perhubungan sebagai penanggung jawab proyek lamban menyikapi penetapan tersangka oleh kejaksaan tinggi. Karena itu, dia mengaku sudah menghubungi rekannya di Komisi Perhubungan untuk mempertanyakannya.

Dia juga merasakan adanya kejanggalan pada Menteri Perhubungan, yang tidak mengetahui bahwa kasus korupsi pada proyek rel empat jalur sudah sampai ke kejaksaan tinggi. Bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah mengauditnya.

Jangan terkesan diendapkan, ujarnya. ZAKY ALMUBAROK

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan