DPRD Abaikan Instruksi Menunda Pesangon [21/06/04]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah mengabaikan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menunda pencairan dana purnabakti atau pesangon para anggota Dewan. Mereka menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Mei 2004 itu tidak mengikat dan tidak memiliki dasar hukum kuat, sementara dana pensiun sudah ada yang dicairkan.

Wakil Ketua DPRD Klaten Yahya Noor mengatakan, dalam surat edaran tersebut tidak secara tegas meminta agar pengucuran dana purnabakti ditunda. Menurut dia, pengalokasian dana purnabakti bagi anggota DPRD Klaten juga memiliki dasar hukum kuat yang mengacu surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/3211/SJ tertanggal 23 Desember 2003. Saya kira tidak masalah, dana purnabakti tetap akan diberikan, ujarnya.

Dana purnabakti bagi 45 anggota DPRD Klaten sudah ditetapkan sebesar Rp 3 juta per orang. Namun, jumlah tersebut akan membengkak menjadi sekitar Rp 30 juta apabila digabungkan dengan berbagai tunjangan lain yang diterima pada saat masa tugas mereka berakhir. Tambahan uang pesangon tersebut di antaranya berupa dana asuransi, dana tunjangan kesehatan, serta beberapa pos anggaran lain yang ditujukan bagi anggota Dewan.

Anggota DPRD Kabupaten Boyolali Muhammad Budiyanto menganggap surat edaran tersebut sekadar imbauan kepada DPRD yang belum membagikan dana purnabakti. Padahal, DPRD Boyolali telah mencairkan dana purnabakti sebesar Rp 25 juta per anggota beberapa waktu lalu. Dana pesangon tersebut sengaja dicairkan sebelum masa kampanye pemilu legislatif dengan pertimbangan untuk membiayai kegiatan parlemen.

Surat edaran itu tidak mengikat dan kekuatan hukumnya tidak kuat, lagi pula dana purnabakti kan sudah dibagikan. Tidak ada peninjauan atau apa pun namanya, wong sudah dibagi kok, kata Budiyanto. Menurut dia, dana purnabakti ini sudah tercantum dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Susunan Kedudukan DPRD sehingga tidak melanggar ketentuan.

Hal serupa dikemukakan para anggota parlemen di Kabupaten Sragen yang mengatakan surat edaran tersebut sudah kedaluwarsa mengingat dana purnabakti bagi anggota DPRD Sragen dianggarkan pada tahun anggaran 2003. Surat edaran Mendagri tersebut untuk dana purnabakti yang dianggarkan pada 2004 dan DPRD Sragen sendiri telah menganggarkannya pada 2003, kata Saiful Hidayat, anggota DPRD Sragen.

DPRD Sragen mengalokasikan dana sebesar Rp 2,25 miliar pada APBD 2003 untuk dana pensiun anggotanya. Saat mereka meninggalkan kursi parlemen daerah, masing-masing anggota akan menerima pesangon sebesar Rp 50 juta.

Berbeda dengan sikap para anggota DPRD di daerah Jawa Tengah itu, Wali Kota Kendari Masyhur Masie Abunawas memerintahkan bawahannya menahan pencairan dana purnabakti alias pesangon bagi 25 anggota Dewan kota ini. Langkah itu diambil guna menghindari jeratan hukum sebagaimana dialami Bupati Kabupaten Konawe Lukman Abunawas yang menjadi tersangka kasus pencairan dana pesangon anggota DPRD setempat.

Saya tidak mau kecolongan. Uang pesangon bagi 25 anggota Dewan itu untuk sementara saya tahan walau sebenarnya telah dianggarkan dalam anggaran daerah 2004, kata Masyhur kepada Tempo News Room di Kendari, Minggu (20/6).

Menurut wali kota, pihaknya mau mencairkan dana pesangon anggota Dewan yang totalnya sebesar Rp 625 juta itu jika ada keputusan baru dari Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Dalam APBD Kota Kendari 2004 tercantum pos anggaran untuk pesangon 25 anggota Dewan yang besarnya Rp 625 juta. Dengan jumlah itu, tiap anggota Dewan akan mendapat Rp 25 juta. Pos dana pesangon itu diajukan Pemerintah Kota Kendari atas desakan anggota Dewan. imron rosyid/dedy kurniawan

Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan