DPRD Ancam Tuntut LSM; Tuding Anggota Dewan Korupsi Miliaran Rupiah [28/07/04]
Dituding melakukan penyimpangan miliaran rupiah oleh 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM), anggota DPRD Sumenep mengancam akan menempuh jalur hukum. Kemarin, satu persatu anggota DPRD merapatkan barisan dengan cara mengumpulkan tanda tangan. Tanda tangan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum dan klarifikasi terhadap laporan LSM.
Ini dilakukan anggota DPRD karena merasa tidak melakukan penyimpangan dan menuding LSM melakukan pencemaran nama baik lembaga legislatif.
Saya yakin semua anggota dewan setuju usulan tuntutan secara hukum atas laporan LSM itu, tandas Wakil Ketua Komisi C Drs Rahwini sambil membubuhkan tanda tangan surat protes.
Sekedar diketahui, 12 LSM melaporkan DPRD ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah. Ke-12 LSM tersebut diantaranya, Kelompok Peduli Sumenep (KPS), Ganas, SIM, PBS, P4D, Siar Madura, LP2ER, LPPL, FIBA, dan Forum Komunikasi LSM Madura.
Dalam laporannya pada 4 Juni 2004 lalu, 12 LSM itu melaporkan dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2002 dan 2003. Dalam laporan bernomor 16/LSM-KPS.SMP/VI/2004 menyebutkan adanya penyimpangan gaji dewan yang melanggar ketentuan PP 110 Tahun 2000.
Disebutkan, gaji anggota dewan tahun 2002 rata-rata sekitar Rp 8 juta. Padahal, seharusnya anggota dewan menerima sebesar Rp 3 juta. Bertambahnya jumlah tersebut, menurut LSM, adanya tambahan tunjangan baru yang jumlahnya menjadi 17 macam pos tunjangan.
Misalnya, tunjangan uang kunjungan, perjalanan dinas tetap, perjalanan dinas rutin, biaya operasional, sewa gedung, perjalanan dinas kepulauan, dan uang rapat. Selain itu, anggota dewan mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta dan juga uang SDM sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan untuk penyimpangan APBD 2003, LSM melaporkan ke Kajati terkait jumlah pos anggaran bagi anggota dewan yang bertambah menjadi 12 pos anggaran. Yakni pada pos anggaran makan dan minum, biaya pembahasan perda, biaya pembahasan APBD, dan biaya perjalanan dinas luar.
Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan THR sebesar Rp 6 juta, namun hal ini tidak dilaporkan dalam APBD 2003. Mereka juga melaporkan adanya uang pesangon sebesar Rp 50 juta tiap anggota dewan yang dinilai melanggar PP 110 Tahun 2000.
Karena dinilai