DPRD Harus Panggil Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kepsek SMP Induk

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan):

DPRD DKI Jakarta harus memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan dan 7 mantan Kepala Sekolah untuk menjelaskan masalah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) TKBM yang dikelola SMP Induk. Pemanggilan mantan Kepala Dinas Pendidikan diharapkan menjelaskan mengapa tidak ada juknis (petunjuk teknis) tambahan pengelolaan dana BOP TKBM yang dikelola SMP Induk. Hal ini telah memberikan kesempatan bagi kepala sekolah induk untuk menyelewengkan dana BOP TKBM.

Hal berbeda terjadi dalam pengelolaan dana BOS yang diperuntukkan bagi TKBM. Dana yang berasal dari APBN ini justru memiliki juknis tambahan yang dibuat oleh Depdiknas (sekarang Kemdiknas). Sehingga, hak-hak murid dan pengelola TKBM menjadi jelas. Selain itu, prosedur pengelolaan dana juga menjadi lebih tertib.

Pengelolaan BOS SMP Induk Tak Sesuai Juknis
Pernyataan Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, terkait hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan BOS SMP Induk dinilai aneh dan janggal. Sesuai pedoman tambahan pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMP Terbuka 2007 Depdiknas terutama bagian E point 1 dan 2 berbunyi:

  1. Dana BOS SMP Terbuka wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan penyelenggaraan proses belajar mengajar di SMP Terbuka, baik di TKB Reguler maupun di TKB Mandiri.
  2. Dana BOS SMP Terbuka tidak diperkenankan untuk dialihkan, baik sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan proses belajar mengajar di SMP Reguler.

Faktanya, pengelola TKBM menyatakan belum menerima semua dana BOS dari SMP Induk baik dalam bentuk uang honor ataupun barang. TKBM Johar Baru misalnya, mengaku hanya menerima 10 sampai 20 persen dana BOS dalam bentuk uang honor dan barang. Sementara TKBM Sekolah Rakyat II menyatakan tidak menerima dana tersebut sama sekali.  Jadi, berdasarkan fakta ini maka dapat disimpulkan bahwa mantan kepala SMP Induk telah melanggar juknis BOS bagian E point 1 dan 2.

Pertanyaan selanjutnya, kemana pengelolaan dana BOS tersebut? Berdasarkan juknis bahwa seluruh dana BOS tersebut harus digunakan seluruhnya untuk kepentingan TKBM. Sementara itu, berdasarkan kesaksian pengelola TKBM tidak ada pengembalian dana BOS SMP Induk pada Tim Pengelola Dana BOS Provinsi DKI Jakarta. Pengembalian dana BOS pada Tim Pengelola Dana BOS Provinsi DKI Jakarta hanya terkait dengan sisa dana karena kelebihan jumlah siswa.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa dana tersebut telah diselewengkan oleh pihak SMP Induk. Selain itu, SMP Induk diduga telah memanipulasi surat pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS TKBM karena tak sesuai dengan juknis tambahan BOS.

Rekomendasi
Terkait dengan masalah ini kami merekomendasikan pada DPRD DKI Jakarta agar :

  1. Memanggil para mantan Kepala Dinas Pendidikan periode 2007-2009 untuk meminta keterangan mengenai tidak adanya juknis tambahan pengelolaan dana BOP. Selain itu, para mantan kepala dinas harus menjelaskan dan diminta memberi pertanggung jawaban mengapa terjadi kebocoran dan penyelewengan pengelolaan dana BOS dan BOP TKBM di SMP Induk. Bagaimana sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan dan penggunaan dana BOS dan BOP selama ini ?
  2. Memanggil para mantan Kepala SMP Induk TKBM, yakni kepala SMP 28 Jakarta Pusat dan SMPN 95 Jakarta Utara, SMP 84, SMP 95, SMP 190 dan SMP 30 untuk menjelaskan penggunaan dana BOS dan BOP TKBM selama periode 2007- 2009.
  3. Memanggil Gubernur atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta guna menjelaskan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP TKBM 2007-2009 di SMP Induk.

Jakarta, 13 April 2010

KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan):
Jumono,  Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (085215327964)
Novin,  Pengelola TKBM (08129972616)
Febri Hendri,  Pegiat Antikorupsi dari ICW (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan