DPRD Jabar Pertanyakan Penanganan Kasus GRLK

BANDUNG, (PR).-
DPRD Jabar mempertanyakan kelanjutan penuntasan kasus dugaan penyelewengan dana, Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) Jabar tahun anggaran 2004-2005 oleh pihak kejaksaan. Sejauh ini, belum terdengar kembali kabar kelanjutan penanganan dugaan kasus tersebut. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi B DPRD Jabar, Maman Abdurachman, di Bandung, Kamis (13/10).

Kendati banyak personel (pelaksana GRLK) yang sudah dipindah tugaskan oleh Pemprov Jabar, (kasus) itu tetap menyangkut pertanggungjawaban mereka. Dengan dipindahkantugaskan, bukan berarti persoalan langsung selesai dan dianggap hilang, kata Maman.

Menurutnya, saat ini belum pernah ada kabar dari pihak kejaksaan terkait penanganan kasus GRLK itu.

Pertanyaan DPRD Jabar tersebut, menurut Maman, untuk mencoba meningkatkan tanggungjawab aparat pemerintah dalam penggunaan dana, termasuk GRLK. Setidaknya, agar gerakan serupa nanti lebih dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan dana lebih tepat sasaran.

Akibat terjadinya dugaan penyelewengan dalam GRLK, lanjut Manan, sampai sejauh ini dana anggaran untuk kegiatan berikutnya terpaksa ditangguhkan. Dana yang ada sementara dialihkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak, kata Maman.

Disebutkan, tujuan dan manfaat GRLK memang baik bagi lingkungan dan masyarakat di Jabar. Meskipun manfaatnya baru dirasakan nanti, GRLK dinilai sebagai upaya positif program penyelamatan kondisi lingkungan di Jabar.

GRLK jangan sampai dijadikan lahan mengeruk keuntungan anggota tim pelaksana, ujarnya.

Tunggu SPDP

Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, SL Tobing menyatakan, sampai kini Kejati Jabar belum memprosesnya, karena belum diterima limpahan kasus itu dari Polda Jabar.

Kami belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), apalagi pelimpahan berkas dan tersangka (kasus penyelewengan dana) GRLK., katanya.

Saat diwawancarai Tobing mencoba memperkuat pernyataannya melalui kontak telefon dengan seorang penyidik di Polda Jabar, AKP Pridon. Polda Jabar memang belum mengeluarkan SPDP kasus ini kepada kejati, katanya seusai berbicara dengan Pridon melalui telefon.

Lain halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Jabar Arief Mulyawan. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan komentar, dengan alasan banyak pekerjaaan. (A-81/A-112)***

Pikiran Rakyat, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan