DPRD Serang Tolak Uang Kadeudeuh dari Bupati [29/07/04]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang menolak uang kadeudeuh sebesar Rp 1,35 miliar yang dianggarkan Bupati Serang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004. Mereka mendesak Bupati Serang H Bunyamin agar mencoret alokasi uang kadeudeuh dari Anggaran Biaya Tambahan Tahun 2004.
Wakil Ketua DPRD Serang Masaleh Mashur yang ditemui di Serang, Rabu (28/7), menjelaskan, DPRD menolak uang kadeudeuh tersebut karena kebijakan itu bertentangan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pedoman keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia mengungkapkan, uang kadeudeuh dalam APBD Kabupaten Serang Tahun 2004 itu diistilahkan dengan dana purnabakti. Dana yang dianggarkan sebesar Rp 1,35 miliar, dan akan dibagi-bagikan untuk 45 anggota DPRD Serang dengan bagian Rp 30 juta per orang.
Kami akan minta pihak eksekutif mencabut kembali alokasi anggaran purnabakti itu dalam Anggaran Biaya Tambahan pada Agustus 2004 nanti. Kebijakan adanya uang kadeudeuh itu bertentangan dengan Surat Keputusan Mendagri, ujar Masaleh.
Menyinggung dasar hukum pemberian yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, menurut Masaleh, aturan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung (MA). SK Mendagri Nomor 161 Tahun 2003 (Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD) tidak menyebutkan adanya uang purnabakti. Pemberian uang itu tradisi Orde Baru, katanya.
Menurut dia, uang purnabakti untuk anggota DPRD Kabupaten Serang periode sebelumnya sebesar Rp 25 juta per orang. Ditegaskan, penolakan tersebut sudah menjadi keputusan seluruh anggota DPRD secara bulat karena sudah dibahas dalam rapat antarfraksi.
Menurut bagian Humas Pemerintah Kabupaten Serang, penyusunan APBD Tahun 2004 yang mengalokasikan uang kadeudeuh untuk anggota DPRD Serang merupakan hasil pembicaraan antara eksekutif dan legislatif. (sam)
Sumber: Kompas, 29 Juli 2004