Dua Anggota Dewan Divonis Satu Tahun Penjara

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dan empat mantan anggotanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin. Mereka dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana tidak tersangka untuk bencana dari anggaran daerah tahun 2001-2003. Selain vonis penjara, mereka diwajibkan membayar ganti rugi masing-masing Rp 170 juta.

Enam terdakwa yang divonis itu adalah Zainal Hakim, Muhammad Yusrie, Ahyadi, Gt. Aminnullah, Ahmad Hamdani Yusran, dan Ahyatnoor. Menurut ketua majelis hakim Asli Ginting, mereka terbukti bersalah karena menggunakan anggaran daerah untuk membayar asuransi hari tua di PT Asuransi Jiwasraya. khaidir rahman

Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan