Dua Anggota Dewan Kembali Tak Datang
Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Dua mantan anggota Dewan ini rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia ke DPR kemarin. Mereka tidak dapat memenuhi panggilan karena kesibukan masing-masing, ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
KPK menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap keduanya pada Rabu atau Kamis nanti. Menurut Johan, mereka menyatakan bersedia diperiksa pada hari tersebut. Pemanggilan terhadap kedua ini merupakan yang kedua kalinya. Mereka sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk diperiksa pada 6 Februari lalu. Namun, keduanya tidak bisa datang karena sakit.
Maqdir Ismail, pengacara Antony, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena masih di Jambi. Antony kini menjabat Wakil Gubernur Jambi. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan di sana, ujarnya saat dihubungi kemarin. Maqdir memastikan kliennya akan memenuhi panggilan berikutnya yang dijadwalkan KPK.
Dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.
Kemarin KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea, dan pegawai Direktorat Hukum BI, Roswita Roza. Bun Bunan tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, dia enggan berkomentar. Sementara itu, Roswita diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
Di tempat terpisah, Badan Kehormatan DPR menyatakan akan menindaklanjuti temuan KPK atas pemeriksaan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. Langkah yang bakal dilakukan Badan Kehormatan adalah memanggil anggota DPR yang namanya disebut Rusli sebagai penerima dana Bank Indonesia. Kalau data dari KPK kuat, Badan Kehormatan akan menindaklanjuti mengusut kasus itu, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun di gedung MPR/DPR kemarin. Purborini | Sukma | KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 12 Faberuari 2008